• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 7 Maret 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Headlines

Jadi Muncikari, Mahasiswa asal Sidoarjo Terlibat Prostitusi Online

by Redaksi
Selasa, 26 Januari 2021
Tersangka mahasiswa yang diduga terlibat prostitusi online dengan menjajakan cewek di bawah umur.

Tersangka mahasiswa yang diduga terlibat prostitusi online dengan menjajakan cewek di bawah umur.

Surabayatoday.id, Surabaya – Unit IV Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jatim meringkus tersangka yang diduga terlibat prostitusi online. Dia adalah AP (21), warga Tambakrejo, Waru, Sidoarjo.

AP ini diketahui masih berstatus mahasiswa. Ia diduga menjadi muncikari prostitusi online. Apalagi salah saeorang yang dipekerjakannya itu masih di bawah umur. Ia kemudian ditangkap oleh personel satuan Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, tersangka ditangkap setelah ketahuan tim patroli Siber. Ia menjajakan anak di bawah umur di berbagai jejaring media sosial (medsos).

BACA JUGA:  Makelar Tanah Gadaikan Sertifikat

“Tersangka yang tangkap ini warga Sidoarjo, penangkapan yang dilakukan hasil dari patroli Siber Ditreskrimsus Polda Jatim,” katanya, Selasa (26/1).

Hal senada diungkapkan Wadir Reskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendi. Ia menyebut, tersangka menjual korban kepada konsumen melalui media sosial (Facebook) atas nama grup “Cewek Include Surabaya Sidoarjo” dan grup (whatshapp) atas nama “Beragam Kreasi JATIM”. Sampai saat ini polisi masih mendalami kasus tersebut. Sebab disinyalir korban tidak hanya satu orang.

BACA JUGA:  Khofifah Ingatkan Pentingnya Peningkatan Kepemilikan Kartu Identitas Anak

“Dari patroli Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, ditemukan chat prostitusi di media sosial (WA dan FB). Dari situ polisi akhirnya mengamankan tersangka di rumahnya,” terangnya.

Sementara itu, terkait barang bukti yang diamankan oleh polisi antara lain, satu buah handphone milik tersangka, dan copy hasil percakapan tersangka dengan pelanggan melalui chat wahatshapp.

Tersangka sendiri akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda Rp 1 miliar. (ST04)

BACA JUGA:  Wanita Cantik Ini Pura-Pura Minta Antar, tapi Berkomplot Lakukan Perampasan
Tags: Di Bawah UmurMuncikariPolda JatimProstitusi OnlineTersangka
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Sapa Bansos Amaliyah Ramadan ke-10, Gubernur Khofifah Salurkan Bantuan Rp8,35 Miliar untuk Perkuat Perlindungan Sosial dan Kemandirian Ekonomi Masyarakat Tuban

Jumat, 6 Maret 2026
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

Wali Kota Eri Cahyadi Minta Kasus Ancaman Oknum Jukir Diproses Secara Hukum

Jumat, 6 Maret 2026

Gubernur Khofifah Terima Audiensi Swaniti Initiative, Pastikan Jatim Siap Perkuat Kolaborasi Kembangkan Energi Terbarukan dan Percepatan Wujudkan Ekonomi Hijau

Jumat, 6 Maret 2026

Wagub Emil Tinjau Longsor di Jalur Nasional Trenggalek–Ponorogo, Pastikan Percepatan Penanganan dan Keselamatan Pengguna Jalan

Jumat, 6 Maret 2026

Berita Terkini

Sapa Bansos Amaliyah Ramadan ke-10, Gubernur Khofifah Salurkan Bantuan Rp8,35 Miliar untuk Perkuat Perlindungan Sosial dan Kemandirian Ekonomi Masyarakat Tuban

Jumat, 6 Maret 2026
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

Wali Kota Eri Cahyadi Minta Kasus Ancaman Oknum Jukir Diproses Secara Hukum

Jumat, 6 Maret 2026

Gubernur Khofifah Terima Audiensi Swaniti Initiative, Pastikan Jatim Siap Perkuat Kolaborasi Kembangkan Energi Terbarukan dan Percepatan Wujudkan Ekonomi Hijau

Jumat, 6 Maret 2026

Wagub Emil Tinjau Longsor di Jalur Nasional Trenggalek–Ponorogo, Pastikan Percepatan Penanganan dan Keselamatan Pengguna Jalan

Jumat, 6 Maret 2026

Kasus Hipertensi Tembus 248 Ribu, Pemkot Surabaya Keluarkan Aturan Ketat Konsumsi GGL

Jumat, 6 Maret 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In