Surabayatoday.id, Surabaya – Unit IV Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jatim meringkus tersangka yang diduga terlibat prostitusi online. Dia adalah AP (21), warga Tambakrejo, Waru, Sidoarjo.
AP ini diketahui masih berstatus mahasiswa. Ia diduga menjadi muncikari prostitusi online. Apalagi salah saeorang yang dipekerjakannya itu masih di bawah umur. Ia kemudian ditangkap oleh personel satuan Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, tersangka ditangkap setelah ketahuan tim patroli Siber. Ia menjajakan anak di bawah umur di berbagai jejaring media sosial (medsos).
“Tersangka yang tangkap ini warga Sidoarjo, penangkapan yang dilakukan hasil dari patroli Siber Ditreskrimsus Polda Jatim,” katanya, Selasa (26/1).
Hal senada diungkapkan Wadir Reskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendi. Ia menyebut, tersangka menjual korban kepada konsumen melalui media sosial (Facebook) atas nama grup “Cewek Include Surabaya Sidoarjo” dan grup (whatshapp) atas nama “Beragam Kreasi JATIM”. Sampai saat ini polisi masih mendalami kasus tersebut. Sebab disinyalir korban tidak hanya satu orang.
“Dari patroli Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, ditemukan chat prostitusi di media sosial (WA dan FB). Dari situ polisi akhirnya mengamankan tersangka di rumahnya,” terangnya.
Sementara itu, terkait barang bukti yang diamankan oleh polisi antara lain, satu buah handphone milik tersangka, dan copy hasil percakapan tersangka dengan pelanggan melalui chat wahatshapp.
Tersangka sendiri akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda Rp 1 miliar. (ST04)