• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 31 Januari 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Headlines

Langgar Protokol Kesehatan dan Tak Bayar Denda, KTP Diblokir

by Redaksi
Kamis, 21 Januari 2021

Surabayatoday.id, Surabaya – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Surabaya telah berlangsung 11 hari atau dalam kurun waktu 11 – 21 Januari 2021. Hasil evaluasi Satgas Covid-19 Kota Surabaya mencatat, bahwa pelanggar protokol kesehatan (prokes) didominasi tidak memakai masker. Bagi para pelanggar ini dilakukan pemblokiran kependudukannya jika selama 7 hari setelah dilakukan penindakan belum membayar denda administratif yang dikenakan.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto menyatakan pelanggar prokes yang disanksi administratif itu dilakukan penyitaan KTP dan diwajibkan membayar untuk syarat pengambilannya. Apabila dalam kurun waktu 7 hari mereka tidak melakukan pembayaran, pihaknya kemudian melaporkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya untuk dilakukan pemblokiran data kependudukan. 

Untuk syarat pengambilan KTP sendiri, pelanggar prokes diwajibkan membayar denda administrasi via transfer ke rekening kas daerah. “Mereka kita kasih waktu 7 hari untuk membayar dan mengambil KTP. Kalau 7 hari tidak diambil, kita laporkan ke Dispenduk untuk dilakukan pemblokiran kalau KTP Surabaya. Untuk KTP luar, nanti Dispenduk akan menghubungi ke Dinas Kependudukan kabupaten/kota dimana dia berasal. Karena yang kita khawatirkan adalah mereka pakai surat keterangan kehilangan (KTP) terus membuat KTP lagi,” ungkapnya, Kamis (21/1).

BACA JUGA:  Buka dan Tinjau Pameran MTQ XXIX, Khofifah Apresiasi Pemkab Pamekasan Kembangkan Kreativitas UMKM 

Eddy menambahkan, dari hasil penindakan yang dilakukan Satpol PP selama PPKM ini, ada sekitar 200 warga yang sudah dilakukan pemblokiran KTP. Sementara di jajaran 31 kecamatan, sekitar 70 orang sudah dilakukan pemblokiran.

“Setelah 7 hari dilakukan penindakan (apabila tidak diambil KTPnya), itu kita kirim ke Dispenduk by name by address sama NIKnya,” tandasnya.

Ia menjabarkan dalam upaya penegakan dan edukasi protokol kesehatan di masa penerapan PPKM, mayoritas pelanggaran di lapangan didominasi tidak pakai masker. Kemudian, pelanggaran kedua didominasi karena tidak menjaga kerumunan.

BACA JUGA:  Satpol PP Surabaya Bagi-Bagi Makan Sahur Sambil Patroli

“Di Satpol PP sendiri yang sudah tercatat warga melakukan pelanggaran mencapai 650 orang, BPB Linmas juga mencapai sekitar 600-an. Di kecamatan, laporan terakhir itu juga pelanggar prokes sekitar rata-rata 300-an,” kata Eddy.

Berdasarkan catatan itu, Eddy menilai bahwa terkait dengan pemakaian masker, masyarakat masih terlihat abai. Terutama saat berada di kampung-kampung dan fasilitas publik. Sedangkan di pusat perbelanjaan atau mal, masyarakat relatif lebih disiplin memakai masker.

“Cuma yang di restoran ini kita juga edukasi agar buka masker pas makan, selesai makan tolong dipakai lagi maskernya. Itu yang sering kita ingatkan kepada mereka. Ketika selesai makan, mereka ngobrol ini tidak pakai masker. Nah ini yang kita ketati juga,” jelas dia.

BACA JUGA:  Insgluni, Deteksi Gula Darah Non-Invasif Karya Mahasiswa ITS

Karena itu, di sisa penerapan PPKM ini, pihaknya akan lebih tegas kepada setiap pengunjung kafe dan restoran yang terlihat melepas masker ketika nongkrong ataupun selesai makan. “Kemarin masih kita tolerir. Sekarang ini di kafe atau restoran setelah selesai makan mereka wajib pakai masker, kalau enggak ya akan kita akan lakukan penindakan, apapun alasannya,” papar dia.

Tak hanya itu, penindakan juga diberikan kepada warga yang tidak menjaga jarak atau mengadakan kerumunan. Sebab, menurut Eddy, banyak masyarakat yang masih tidak menjaga kerumunan dan tidak menjaga jarak saat beraktivitas.

“Mereka menganggap pakai masker itu selesai, tapi mereka tidak menjaga kerumunan masih berdekatan, jaraknya kurang dari satu meter. Itu yang juga kita tindak,” tegasnya. (ST01)

Tags: DiblokirKTPPPKMProtokol KesehatanSatpol PP
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Respon Cepat Video Perundungan Viral, Pemkot Surabaya Berikan Pendampingan Psikologis Intensif Bagi Korban dan Terduga Pelaku

Sabtu, 31 Januari 2026
Foto dokumentasi proses daftar ulang beasiswa mahasiswa tangguh.

Penataan Kebijakan Beasiswa Pemuda Tangguh Tuai Apresiasi dari Kalangan Mahasiswa

Jumat, 30 Januari 2026
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

Perbaiki Sistem Parkir, Wali Kota Eri: Untuk Transparansi dan Kenyamanan Pengguna Jasa Parkir

Jumat, 30 Januari 2026
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Trio Wahyu Wibowo

Lebih dari 500 Petugas Parkir Belum Perpanjang KTA 2026

Jumat, 30 Januari 2026

Berita Terkini

Respon Cepat Video Perundungan Viral, Pemkot Surabaya Berikan Pendampingan Psikologis Intensif Bagi Korban dan Terduga Pelaku

Sabtu, 31 Januari 2026
Peluncuran Program Talenta Digital Jatim Mendunia dalam Forum Perangkat Daerah Tahun 2026 yang digelar di Gedung Negara Grahadi, Surabaya.

Gubernur Khofifah Bersama Menkomdigi Meutya Hafid Luncurkan Program Talenta Digital Jatim Mendunia

Sabtu, 31 Januari 2026
Foto dokumentasi proses daftar ulang beasiswa mahasiswa tangguh.

Penataan Kebijakan Beasiswa Pemuda Tangguh Tuai Apresiasi dari Kalangan Mahasiswa

Jumat, 30 Januari 2026
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

Perbaiki Sistem Parkir, Wali Kota Eri: Untuk Transparansi dan Kenyamanan Pengguna Jasa Parkir

Jumat, 30 Januari 2026
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Trio Wahyu Wibowo

Lebih dari 500 Petugas Parkir Belum Perpanjang KTA 2026

Jumat, 30 Januari 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In