SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Langkah cepat dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari Surabaya). Menangani adanya dugaan penjualan barang sitaan yang dilakukan pejabat Satpol PP Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, kasus itu sekarang sudah naik dari level penyelidikan ke penyidikan.
Hal ini dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 09/M.5.10/Fd.1/06/2022 “Awal lid (penyelidikan) 31 Mei 2022, 6 Juni 2022 lalu sudah naik penyidikan,” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya, Ari Praseya Panca Atmaja, Kamis (16/6).
Dengan penyidikan ini Kejari Surabaya tak membutuhkan waktu lama. Berarti hanya butuh waktu sepekan kasus tersebut sudah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Cepatnya pengusutan kasus ini, menurut Ari, lantaran semua bukti maupun saksi yang diperoleh dari pemeriksaan telah memenuhi syarat kasus ini dapat ditingkatkan ke level penyidikan.
“Sudah ada yang dimintai keterangan, lalu dilakukan ekspose penyelidikan dan telah ditemukan bukti permulaan cukup maka ditingkatkan ke penyidikan,” jelas Ari.
Tak hanya itu, menurut dia, dari pengakuan para saksi mulai dari pejabat lingkungan Satpol PP dan pegawai serta masyarakat yang mengetahui saat diperiksa sangat kooperatif. Mereka menjawab semua pertanyaan yang diajukan penyidik.
“Seluruh saksi mengetahui telah terjadi adanya perbuatan melawan hukum,
antara lain pengambilan barang hasil penertiban,” ungkapnya.
Saat disinggung siapa saja pejabat Satpol PP dan pegawai Pemkot Surabaya serta masyarakat yang diperiksa, Ari belum bersedia menjawabnya. “Sesegera mungkin,” ujarnya.
Sedangkan untuk pasal yang akan disangkakan kepada calon tersangka, lagi-lagi Ari Prasetya Panca Atmaja tidak menjawabnya. “Tunggu nanti saja ya,” jawabnya.
Seperti diberitakan petinggi Satpol PP Surabaya diduga menjual hasil barang penertiban yang ada di gudang penyimpanan hasil penertiban Satpol PP Surabaya, Jalan Tanjung Sari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya.
Penjualan hasil barang penertiban itu tidak sesuai dengan prosedur. Jika dirupiahkan, hasil barang penertiban yang dijual itu estimasinya ratusan juta.
Sebab, di gudang tersebut ada berbagai macam barang hasil penertiban, mulai dari potongan besi reklame, potongan utilitas, spanduk, tower, rombong dan barang hasil penertiban lainnya.
Kejadian tersebut dilakukan pada hari Senin pagi, tanggal 23 Mei 2022, bahwa ada pengambilan barang hasil penertiban di gudangnya Satpol PP Surabaya.
Setelah mengetahui kejadian tersebut, Kasatpol PP Surabaya Eddy Christijanto langsung memerintahkan Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda) Satpol PP Surabaya untuk melakukan peninjauan lapangan ke gudang dan langsung melakukan penghentian semua kegiatan yang ada di gudang tersebut. Bahkan, ia juga meminta untuk dilakukan pemeriksaan internal kepada pihak-pihak terkait.
Dari hasil pemeriksaan itu, lalu dilaporkan ke Inspektorat Pemkot Surabaya. “Pada tanggal 25 Mei 2022, pihak Inspektorat meninjau langsung gudang tersebut, dan secara marathon pihak Inspektorat langsung melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait hingga saat ini,” kata Eddy.
Selain pemeriksaan dari pihak Inspektorat, pihaknya juga terus melakukan pemeriksaan internal hingga tanggal 31 Mei 2022 malam.Akhirnya, saat itu sudah ada kesimpulan sementara terkait kasus tersebut. Selanjutnya, kasus tersebut dibawa ke ranah hukum. (ST01)