SURABAYATODAY.ID. SURABAYA – Komisi C DPRD Kota Surabaya mengingatkan Pemkot Surabaya tentang rencana pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Surabaya Selatan. Hal ini mengenai anggaran dan legalitasnya.
Tahun ini Pemkot Surabaya berencana membangun RSU Surabaya Selatan, dengan luas lahan 7.132 meter persegi di Jalan Mastrip Anggrek I, Karangpilang. Rumah sakit yang dirancang memiliki layanan unggulan berupa trauma center ini, diharapkan dapat meningkatkan akses pelayanan kesehatan kepada masyarakat Kota Pahlawan.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Aning Rahmawati ragu pembangunan RSU Surabaya Selatan akan selesai dibangun tahun 2025. Hal ini dikarenakan, anggaran untuk pembangunan RSU Surabaya Selatan senilai Rp 300 miliar sudah diketok sejak 2024, namun masih ada kendala regulasi.
Salah satu faktor utama yang menjadi penghambat adalah belum diundangkannya Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW), yang menjadi dasar legalitas lokasi proyek tersebut dijalankan.
“Karena pembangunan rumah sakit baru bukan sekadar membangun fisik gedung, tetapi ada banyak tahapan yang harus dilewati. Mulai dari lelang perencanaan, lelang pengawasan, hingga pelaksanaan konstruksi,” kata Aning di gedung DPRD Surabaya, Kamis (27/2).
Untuk itu, politisi dari Fraksi PKS ini meminta agar Pemkot lebih hati-hati dalam menentukan waktu pembangunan RSU Surabaya Selatan.
“Karena baru bisa running well setelah Perda RTRW itu diundangkan. Kalau tidak nututi (tidak cukup waktu), anggaran yang sudah dialokasikan bisa terbuang sia-sia. Padahal, masih ada program lain yang lebih prioritas,” tegasnya.
Di samping itu, Aning juga menekankan agar Pemkot siap menghadapi tantangan efisiensi anggaran. Sebab, di tahun 2025 ini Surabaya harus menyesuaikan keuangan daerah dengan pemangkasan anggaran sebesar Rp 900 miliar.
“Jadi, harus sangat hati-hati dalam mengatur cash flow. Jangan sampai salah strategi dan akhirnya proyek ini justru mengorbankan program prioritas lain,” tutupnya.(ST11)





