SURABAYATODAY.ID, BOJONEGORO – DPRD Bojonegoro menggelar rapat paripurna, Rabu (17/5). Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro Abdulloh Umar ini membahas rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Adapun Raperda yang dibahas adalah tentang Pengelolaan Kearsipan, dan Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah.
Beberapa pandangan fraksi menyatakan setuju atas Raperda tersebut dan berharap adanya kelanjutan pembahasan untuk penyelesaian.
Fraksi Kebangkitan Bangsa yang dibacakan Sutikno menyetujui dan sepakat untuk dibahas lebih lanjut kearsipan dan Raperda sampah untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut.
Sedangkan Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah mengatakan, sangat mengapresiasi serta berharap segera dibentuk pansus untuk menyelesaikan persoalan ini. “Penyelamatan arsip perangkat daerah yang digabung dan/atau dibubarkan, serta pemekaran kecamatan dan desa/kelurahan,” ujarnya.
Ia menerangkan terkait Raperda tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Bojonegoro Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah difokuskan pada perubahan pasal 44 dan pasal 45.
“Perubahan perda tentang Pengelolaan Sampah dimaksudkan untuk lebih menekankan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah di lingkungannya, yang disertai dengan penataan dan pelaksanaan peran masyarakat di tingkat RT, desa, kelurahan dan kecamatan,” pungkasnya. (ST10)





