• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 3 Mei 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Daerah

DPRD Kabupaten Bojonegoro Gelar Rapat Paripurna Bahas Raperda

by Redaksi
Rabu, 17 Mei 2023
Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah bersama pimpinan DPRD Bojonegoro dalam rapat paripurna di gedung DPRD Bojonegoro.

Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah bersama pimpinan DPRD Bojonegoro dalam rapat paripurna di gedung DPRD Bojonegoro.

SURABAYATODAY.ID, BOJONEGORO – DPRD Bojonegoro menggelar rapat paripurna, Rabu (17/5). Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro Abdulloh Umar ini membahas rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Adapun Raperda yang dibahas adalah tentang Pengelolaan Kearsipan, dan Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah.

Beberapa pandangan fraksi menyatakan setuju atas Raperda tersebut dan berharap adanya kelanjutan pembahasan untuk penyelesaian.

Fraksi Kebangkitan Bangsa yang dibacakan Sutikno menyetujui dan sepakat untuk dibahas lebih lanjut kearsipan dan Raperda sampah untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut.

BACA JUGA:  Pj Bupati Adriyanto Hadiri Rapat Paripurna, Babak Baru Bagi BUMD Kabupaten Bojonegoro

Sedangkan Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah mengatakan, sangat mengapresiasi serta berharap segera dibentuk pansus untuk menyelesaikan persoalan ini. “Penyelamatan arsip perangkat daerah yang digabung dan/atau dibubarkan, serta pemekaran kecamatan dan desa/kelurahan,” ujarnya.

Ia menerangkan terkait Raperda tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Bojonegoro Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah difokuskan pada perubahan pasal 44 dan pasal 45.

“Perubahan perda tentang Pengelolaan Sampah dimaksudkan untuk lebih menekankan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah di lingkungannya, yang disertai dengan penataan dan pelaksanaan peran masyarakat di tingkat RT, desa, kelurahan dan kecamatan,” pungkasnya. (ST10)

BACA JUGA:  Ini Dia Tiga Potensi Besar Korupsi di Jatim
Tags: DPRD BojonegoroRapat ParipurnaRaperda
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Di Peringatan Hari Pendidikan Nasional 2026, Gubernur Khofifah Tegaskan Komitmen Jatim Menjadi Barometer Pendidikan Nasional

Sabtu, 2 Mei 2026

1.200 Atlet Digembleng Menuju Porprov Jatim 2027

Sabtu, 2 Mei 2026

Pimpin Upacara Hardiknas 2026, Wali Kota Eri Tekankan Pendidikan sebagai Kunci Bangsa Maju

Sabtu, 2 Mei 2026

Khofifah, Wagub Emil dan Forkopimda Jatim Bersama Ribuan Buruh Peringati May Day 2026 di Halaman Kantor Gubernur

Jumat, 1 Mei 2026

Berita Terkini

Di Peringatan Hari Pendidikan Nasional 2026, Gubernur Khofifah Tegaskan Komitmen Jatim Menjadi Barometer Pendidikan Nasional

Sabtu, 2 Mei 2026

1.200 Atlet Digembleng Menuju Porprov Jatim 2027

Sabtu, 2 Mei 2026

Pimpin Upacara Hardiknas 2026, Wali Kota Eri Tekankan Pendidikan sebagai Kunci Bangsa Maju

Sabtu, 2 Mei 2026

Khofifah, Wagub Emil dan Forkopimda Jatim Bersama Ribuan Buruh Peringati May Day 2026 di Halaman Kantor Gubernur

Jumat, 1 Mei 2026

Armuji Ikut Orasi di Hari Buruh

Jumat, 1 Mei 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In