• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, 4 Mei 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Daerah

DPRD Kabupaten Bojonegoro Gelar Rapat Paripurna Bahas Raperda

by Redaksi
Rabu, 17 Mei 2023
Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah bersama pimpinan DPRD Bojonegoro dalam rapat paripurna di gedung DPRD Bojonegoro.

Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah bersama pimpinan DPRD Bojonegoro dalam rapat paripurna di gedung DPRD Bojonegoro.

SURABAYATODAY.ID, BOJONEGORO – DPRD Bojonegoro menggelar rapat paripurna, Rabu (17/5). Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro Abdulloh Umar ini membahas rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Adapun Raperda yang dibahas adalah tentang Pengelolaan Kearsipan, dan Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah.

Beberapa pandangan fraksi menyatakan setuju atas Raperda tersebut dan berharap adanya kelanjutan pembahasan untuk penyelesaian.

Fraksi Kebangkitan Bangsa yang dibacakan Sutikno menyetujui dan sepakat untuk dibahas lebih lanjut kearsipan dan Raperda sampah untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut.

BACA JUGA:  Rapat Paripurna di Hari Jadi Ke-79, Adhy Karyono Sampaikan Hal Ini

Sedangkan Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah mengatakan, sangat mengapresiasi serta berharap segera dibentuk pansus untuk menyelesaikan persoalan ini. “Penyelamatan arsip perangkat daerah yang digabung dan/atau dibubarkan, serta pemekaran kecamatan dan desa/kelurahan,” ujarnya.

Ia menerangkan terkait Raperda tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Bojonegoro Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah difokuskan pada perubahan pasal 44 dan pasal 45.

“Perubahan perda tentang Pengelolaan Sampah dimaksudkan untuk lebih menekankan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah di lingkungannya, yang disertai dengan penataan dan pelaksanaan peran masyarakat di tingkat RT, desa, kelurahan dan kecamatan,” pungkasnya. (ST10)

BACA JUGA:  DPRD Bojonegoro Tanggapi Penyampaian LKPJ Bupati
Tags: DPRD BojonegoroRapat ParipurnaRaperda
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat meninjau salah satu rumah pompa.

Target Nol Banjir Wilayah Selatan, Pemkot Surabaya Bangun Rumah Pompa dan Storage Air

Senin, 4 Mei 2026

Kendalikan Banjir Wilayah Selatan, Pemkot Surabaya Integrasikan Saluran dan Tata Elevasi Air

Senin, 4 Mei 2026
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat melepas   tiga kelompok terbang (kloter) jamaah haji asal Surabaya.

Kloter 50–52 Surabaya Dilepas, Wali Kota Eri Cahyadi Ingatkan Cuaca Ekstrem hingga 45 Derajat

Senin, 4 Mei 2026
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat berdiskusi bersama warga dalam program Kampung Pancasila di Balai RW 05 RT 01, Kelurahan Banjarsugihan.

Dari Lahan Sampah Jadi Wisata Jepang, Kampung Pancasila Banjarsugihan Kini Bidik Produksi Pelet Organik

Senin, 4 Mei 2026

Berita Terkini

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat meninjau salah satu rumah pompa.

Target Nol Banjir Wilayah Selatan, Pemkot Surabaya Bangun Rumah Pompa dan Storage Air

Senin, 4 Mei 2026

Kendalikan Banjir Wilayah Selatan, Pemkot Surabaya Integrasikan Saluran dan Tata Elevasi Air

Senin, 4 Mei 2026
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat melepas   tiga kelompok terbang (kloter) jamaah haji asal Surabaya.

Kloter 50–52 Surabaya Dilepas, Wali Kota Eri Cahyadi Ingatkan Cuaca Ekstrem hingga 45 Derajat

Senin, 4 Mei 2026
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat berdiskusi bersama warga dalam program Kampung Pancasila di Balai RW 05 RT 01, Kelurahan Banjarsugihan.

Dari Lahan Sampah Jadi Wisata Jepang, Kampung Pancasila Banjarsugihan Kini Bidik Produksi Pelet Organik

Senin, 4 Mei 2026

Pemkot Surabaya Bersama Kementerian PKP Siap Perbaiki 4.000 Rumah Tidak Layak Huni di Tahun 2026

Senin, 4 Mei 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In