SURABAYATODAY.ID, SURABAYA –Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus melakukan sosialisasi upaya pencegahan beredarnya rokok ilegal. Pemkot menggandeng jajaran Forkopimda Kota Surabaya beserta Bea dan Cukai Sidoarjo dalam sosialisasi di Graha Sawunggaling, Rabu (23/11).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan, sosialisasi pencegahan dan penegakan aturan beredarnya rokok ilegal kali ini ditujukan kepada anggota Satpol PP, anggota TNI (Babinsa) dan Polri (Bhabinkamtibmas) di lingkup kecamatan dan kelurahan se-Kota Pahlawan.
“Tujuan dari sosialisasi ini agar para Satpol PP, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas di tingkat kelurahan itu mengetahui dari ciri – ciri rokok ilegal itu seperti apa. Bukan hanya untuk mengetahui cirinya, tetapi dengan sosialisasi ini mereka akan mengetahui bagaimana alur peredarannya,” katanya.
Eddy menyampaikan, selain sosialisasi kepada Satpol PP, Babinsa dan Bhabinkamtibmas pemkot juga melakukan sosialisasi kepada pedagang dan toko kelontong di 31 kecamatan se-Surabaya. Bukan hanya pedagang, pemkot juga mensosialisasikan pencegahan peredaran rokok ilegal kepada masyarakat.
“Kemarin tanggal 15 dan 17 November 2022 sudah kami lakukan sosialisasi di 4 kecamatan. Setelah ini kami lakukan kembali sosialisasi di kecamatan lain. Alhamdulillah sambutan dari para pedagang dan masyarakat baik, karena mereka tahu ciri rokok ilegal itu seperti apa,” terang dia.
Eddy menambahkan, apabila setelah dilakukan sosialisasi masih ada masyarakat atau pedagang yang membeli dan menjual rokok ilegal, maka akan dikenakan sanksi pidana. “Hukumannya pidana, maksimal dikenakan hukuman lima tahun penjara,” imbuhnya. (ST01)





