• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 7 Desember 2025
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Headlines

Fasilitas Publik Rusak, Polisi Tetapkan 14 Tersangka

by Redaksi
Jumat, 9 Oktober 2020

Surabayatoday.id, Surabaya – Demo penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja berbuntut diamankannya para peserta aksi yang diduga melakukan perusakan fasilitas publik. Meski sudah banyak yang dipulangkan dengan dijemput orang tuanya masing-masing, polisi tetap memproses hukum beberapa di antaranya.

Dari demo yang berlangsung Kamis (8/10) itu, Polda Jatim sudah mengamankan 634 orang. Mereka diamankan dari aksi di Surabaya maupun di Malang.

Rinciannya, di Surabaya diamankan 505 orang dan Malang 129 orang. Mereka semua telah dilakukan proses pemeriksaan. Hasilnya, dari total tersebut 14 orang dinyatakan sebagai tersangka dan ditahan.

BACA JUGA:  Mulai 4 Maret, Ada Operasi Keselamatan Semeru

“Setelah kita amankan 634 orang, sebanyak 620 orang kita kembalikan atau pulangkan ke orang tuanya. Dan 14 orang kita tetapkan sebagai tersangka, sesuai dengan Pasal 170 tentang pengerusakan secara bersama sama,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (9/10).

Ia menjelaskan dari demo tersebut,  banyak fasilitas publik yang rusak. Seperti pagar gedung Negara Grahadi roboh, mobil polisi yang dirusak dan masih banyak fasilitas umum lain yang rusak pula.

BACA JUGA:  Eri Cahyadi Jenguk Korban Kecelakaan Bus Pariwisata di Tol Sumo

Trunoyudo Wisnu Andiko berharap bagi yang sudah dikembalikan ke keluarga, orang tuanya bisa memberikan nasihat kepada anak-anknya agar mereka idak melakukan tindakan yang memang mereka tidak mengetahui.

“Saya berharap, agar orang tua bisa memberikan nasihat kepada anak mereka agar tidak ikut kegiatan yang mana mereka tidak mengetahuinya,” ungkapnya. (ST01)

Tags: Fasilitas PublikOmnibus LawPolda JatimTersangkaUU Cipta Kerja
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Penyerahan bantuan secara simbolis pada Sekretaris Daerah Provinsi Aceh M. Nasir di Posko Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Provinsi Aceh. 

Pemprov Jatim Serahkan Bantuan Kemanusiaan Senilai Rp 3,895 Miliar untuk Korban Bencana Aceh

Sabtu, 6 Desember 2025
Kegiatan Sabtu Berbagi oleh PAC PDIP Krembangan yang berlangsung di Jalan Lumba-Lumba, Surabaya.

PAC PDIP Krembangan Gelar “Sabtu Berbagi”, Wujudkan Gotong Royong untuk Warga

Sabtu, 6 Desember 2025

Empat Truk Logistik Bantuan dari Surabaya Kembali Diterbangkan ke Sumatra

Sabtu, 6 Desember 2025
Kesejahteraan Rakyat Kota Surabaya, Arief Boediarto, pada acara Madrasah Amil dan Nadzir di Ruang Majapahit, Kantor Bappendalitbang,.

Wujudkan Kota Pahlawan sebagai Kota Wakaf, Pemkot Surabaya Gelar Madrasah Amil dan Nadzir

Sabtu, 6 Desember 2025

Berita Terkini

Penyerahan bantuan secara simbolis pada Sekretaris Daerah Provinsi Aceh M. Nasir di Posko Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Provinsi Aceh. 

Pemprov Jatim Serahkan Bantuan Kemanusiaan Senilai Rp 3,895 Miliar untuk Korban Bencana Aceh

Sabtu, 6 Desember 2025
Kegiatan Sabtu Berbagi oleh PAC PDIP Krembangan yang berlangsung di Jalan Lumba-Lumba, Surabaya.

PAC PDIP Krembangan Gelar “Sabtu Berbagi”, Wujudkan Gotong Royong untuk Warga

Sabtu, 6 Desember 2025

Empat Truk Logistik Bantuan dari Surabaya Kembali Diterbangkan ke Sumatra

Sabtu, 6 Desember 2025
Kesejahteraan Rakyat Kota Surabaya, Arief Boediarto, pada acara Madrasah Amil dan Nadzir di Ruang Majapahit, Kantor Bappendalitbang,.

Wujudkan Kota Pahlawan sebagai Kota Wakaf, Pemkot Surabaya Gelar Madrasah Amil dan Nadzir

Sabtu, 6 Desember 2025
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa  di sela peresmian hunian sementara Kinasih Indah Persada di Desa Ngrandu, Kecamatan Suruh, Kabupaten Trenggalek.

Gubernur Khofifah Resmikan Huntara “Kinasih Indah Persada” di Trenggalek

Sabtu, 6 Desember 2025
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In