Surabayatoday.id, Surabaya – Demo penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja berbuntut diamankannya para peserta aksi yang diduga melakukan perusakan fasilitas publik. Meski sudah banyak yang dipulangkan dengan dijemput orang tuanya masing-masing, polisi tetap memproses hukum beberapa di antaranya.
Dari demo yang berlangsung Kamis (8/10) itu, Polda Jatim sudah mengamankan 634 orang. Mereka diamankan dari aksi di Surabaya maupun di Malang.
Rinciannya, di Surabaya diamankan 505 orang dan Malang 129 orang. Mereka semua telah dilakukan proses pemeriksaan. Hasilnya, dari total tersebut 14 orang dinyatakan sebagai tersangka dan ditahan.
“Setelah kita amankan 634 orang, sebanyak 620 orang kita kembalikan atau pulangkan ke orang tuanya. Dan 14 orang kita tetapkan sebagai tersangka, sesuai dengan Pasal 170 tentang pengerusakan secara bersama sama,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (9/10).
Ia menjelaskan dari demo tersebut, banyak fasilitas publik yang rusak. Seperti pagar gedung Negara Grahadi roboh, mobil polisi yang dirusak dan masih banyak fasilitas umum lain yang rusak pula.
Trunoyudo Wisnu Andiko berharap bagi yang sudah dikembalikan ke keluarga, orang tuanya bisa memberikan nasihat kepada anak-anknya agar mereka idak melakukan tindakan yang memang mereka tidak mengetahui.
“Saya berharap, agar orang tua bisa memberikan nasihat kepada anak mereka agar tidak ikut kegiatan yang mana mereka tidak mengetahuinya,” ungkapnya. (ST01)