• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 21 Januari 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Headlines

Fasilitas Publik Rusak, Polisi Tetapkan 14 Tersangka

by Redaksi
Jumat, 9 Oktober 2020

Surabayatoday.id, Surabaya – Demo penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja berbuntut diamankannya para peserta aksi yang diduga melakukan perusakan fasilitas publik. Meski sudah banyak yang dipulangkan dengan dijemput orang tuanya masing-masing, polisi tetap memproses hukum beberapa di antaranya.

Dari demo yang berlangsung Kamis (8/10) itu, Polda Jatim sudah mengamankan 634 orang. Mereka diamankan dari aksi di Surabaya maupun di Malang.

Rinciannya, di Surabaya diamankan 505 orang dan Malang 129 orang. Mereka semua telah dilakukan proses pemeriksaan. Hasilnya, dari total tersebut 14 orang dinyatakan sebagai tersangka dan ditahan.

BACA JUGA:  Emil Minta Genjot Promosi UMKM dengan Pameran

“Setelah kita amankan 634 orang, sebanyak 620 orang kita kembalikan atau pulangkan ke orang tuanya. Dan 14 orang kita tetapkan sebagai tersangka, sesuai dengan Pasal 170 tentang pengerusakan secara bersama sama,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (9/10).

Ia menjelaskan dari demo tersebut,  banyak fasilitas publik yang rusak. Seperti pagar gedung Negara Grahadi roboh, mobil polisi yang dirusak dan masih banyak fasilitas umum lain yang rusak pula.

BACA JUGA:  Peduli Sesama, SDN Kebraon II Gelar Bakti Sosial Ramadan

Trunoyudo Wisnu Andiko berharap bagi yang sudah dikembalikan ke keluarga, orang tuanya bisa memberikan nasihat kepada anak-anknya agar mereka idak melakukan tindakan yang memang mereka tidak mengetahui.

“Saya berharap, agar orang tua bisa memberikan nasihat kepada anak mereka agar tidak ikut kegiatan yang mana mereka tidak mengetahuinya,” ungkapnya. (ST01)

Tags: Fasilitas PublikOmnibus LawPolda JatimTersangkaUU Cipta Kerja
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa

2.600 Tenaga Pendidik se Jatim Ikuti Sosialisasi Program Pengelolaan Talenta Digital Nasional,

Selasa, 20 Januari 2026

ITS Dukung Kontribusi Sains dalam Konsorsium Rehabilitasi Pascabencana

Selasa, 20 Januari 2026

Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah di Sumbersari Jember, Wujud Komitmen Kendalikan Harga Bahan Pokok dan Jaga Daya Beli Masyarakat

Selasa, 20 Januari 2026

Sekdaprov Adhy Terima Audiensi Bersama Trajectory Co., Ltd. dan Chiba Institute Of Science

Selasa, 20 Januari 2026

Berita Terkini

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa

2.600 Tenaga Pendidik se Jatim Ikuti Sosialisasi Program Pengelolaan Talenta Digital Nasional,

Selasa, 20 Januari 2026

ITS Dukung Kontribusi Sains dalam Konsorsium Rehabilitasi Pascabencana

Selasa, 20 Januari 2026

Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah di Sumbersari Jember, Wujud Komitmen Kendalikan Harga Bahan Pokok dan Jaga Daya Beli Masyarakat

Selasa, 20 Januari 2026

Sekdaprov Adhy Terima Audiensi Bersama Trajectory Co., Ltd. dan Chiba Institute Of Science

Selasa, 20 Januari 2026

BRIDA Surabaya Resmi Terbentuk, Kebijakan Kota Wajib Berbasis Riset dan Sains

Selasa, 20 Januari 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In