• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 10 Maret 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Headlines

Pelanggar KTR Bisa Didenda Rp 250 Ribu Sampai Rp 50 Juta

by Redaksi
Sabtu, 11 Juni 2022

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Ada tujuh kawasan yang memberlakukan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Yaitu sarana kesehatan, tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum.

“Jika kedapatan melanggar, akan dikenakan sanksi perorangan berupa denda administrasi Rp 250 ribu dan atau paksaan kerja sosial,” ungkap Kepala Dinas KesehatanKota Surabaya Nanik Sukristina.

“Sedangkan, bagi instansi/pelaku usaha akan diberikan sanksi mulai teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administrasi Rp 500 ribu sampai dengan 50 juta, bahkan pencabutan izin,” tegas dia.

BACA JUGA:  Arumi: Di Masa Pandemi Angka Stunting di Jatim Mengalami Penurunan

Menurut Nanik, menerapkan KTR di Kota Surabaya juga membutuhkan peran serta dari seluruh masyarakat, yakni berupa sumbangsih pemikiran dan penyebarluasan informasi tentang Perda dan perwali KTR.

“Ikut menciptakan KTR di lingkungan masing-masing, seperti mengingatkan setiap orang yang melanggar dan melaporkan pelanggaran ke Pimpinan KTR atau satgas KTR,” ujar dia.

Nanik menambahkan, bahwa diterapkannya regulasi/penerapan KTR di kota Surabaya adalah untuk melindungi masyarakat, terutama para perokok pasif. Mencegah perokok pemula dan menurunkan angka kesakitan/kematian akibat asap rokok.

BACA JUGA:  KRI Bung Hatta-370 Beri Bantuan Logistik Kapal TB. Roda Mas Kalbar Yang Alami Mati Mesin di Selat Makassar

“Serta mewujudkan kualitas udara yang bersih tanpa paparan asap rokok,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, sejak tahun 2008 Pemkot Surabaya telah menetapkan pembatasan merokok di ruang publik. Hal ini tertuang dalam Peraturan Daerah No. 5 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok (KTR dan KTM), yang diperbaharui menjadi Perda No. 2 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Perda tersebut kemudian diperkuat dengan Peraturan Walikota (Perwali) Surabaya No. 110 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Perda Kota Surabaya No. 2 Tahun 2019 Tentang kawasan Tanpa Rokok. (ST01)

BACA JUGA:  Pemkab Bojonegoro Siapkan 419 Mobil Siaga Desa
Tags: Dinas KesehatanKawasan Tanpa RokokKTR
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Picu Kemacetan, Pasar Tumpah di Simo Katrungan Surabaya Ditertibkan Satpol PP

Selasa, 10 Maret 2026

Ratusan Masyarakat Antusias Padati Pasar Murah di GOR Bung Karno Nganjuk

Selasa, 10 Maret 2026

Wagub Emil Bersama Minister Counsellor for Development UK Bahas Penguatan Kerjasama KCL Singosari Hingga Proyek LRT Surabaya

Selasa, 10 Maret 2026

Sapa Bansos Amaliyah Ramadhan Berlanjut, Gubernur Khofifah Serahkan Berbagai Bantuan dan Tali Asih Senilai Rp13,76 Miliar untuk Masyarakat Pamekasan

Selasa, 10 Maret 2026

Berita Terkini

Picu Kemacetan, Pasar Tumpah di Simo Katrungan Surabaya Ditertibkan Satpol PP

Selasa, 10 Maret 2026

Ratusan Masyarakat Antusias Padati Pasar Murah di GOR Bung Karno Nganjuk

Selasa, 10 Maret 2026

Kolaborasi TP PKK dan DWP Jatim Gelar Bazar Ramadhan, Ketua TP PKK Arumi Dorong Penguatan Ekonomi Keluarga

Selasa, 10 Maret 2026

Wagub Emil Bersama Minister Counsellor for Development UK Bahas Penguatan Kerjasama KCL Singosari Hingga Proyek LRT Surabaya

Selasa, 10 Maret 2026

Sapa Bansos Amaliyah Ramadhan Berlanjut, Gubernur Khofifah Serahkan Berbagai Bantuan dan Tali Asih Senilai Rp13,76 Miliar untuk Masyarakat Pamekasan

Selasa, 10 Maret 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In