SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Ada tujuh kawasan yang memberlakukan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Yaitu sarana kesehatan, tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum.
“Jika kedapatan melanggar, akan dikenakan sanksi perorangan berupa denda administrasi Rp 250 ribu dan atau paksaan kerja sosial,” ungkap Kepala Dinas KesehatanKota Surabaya Nanik Sukristina.
“Sedangkan, bagi instansi/pelaku usaha akan diberikan sanksi mulai teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administrasi Rp 500 ribu sampai dengan 50 juta, bahkan pencabutan izin,” tegas dia.
Menurut Nanik, menerapkan KTR di Kota Surabaya juga membutuhkan peran serta dari seluruh masyarakat, yakni berupa sumbangsih pemikiran dan penyebarluasan informasi tentang Perda dan perwali KTR.
“Ikut menciptakan KTR di lingkungan masing-masing, seperti mengingatkan setiap orang yang melanggar dan melaporkan pelanggaran ke Pimpinan KTR atau satgas KTR,” ujar dia.
Nanik menambahkan, bahwa diterapkannya regulasi/penerapan KTR di kota Surabaya adalah untuk melindungi masyarakat, terutama para perokok pasif. Mencegah perokok pemula dan menurunkan angka kesakitan/kematian akibat asap rokok.
“Serta mewujudkan kualitas udara yang bersih tanpa paparan asap rokok,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, sejak tahun 2008 Pemkot Surabaya telah menetapkan pembatasan merokok di ruang publik. Hal ini tertuang dalam Peraturan Daerah No. 5 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok (KTR dan KTM), yang diperbaharui menjadi Perda No. 2 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Perda tersebut kemudian diperkuat dengan Peraturan Walikota (Perwali) Surabaya No. 110 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Perda Kota Surabaya No. 2 Tahun 2019 Tentang kawasan Tanpa Rokok. (ST01)