• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 8 Maret 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Headlines

Rumah Sakit Dilarang Tolak Warga Telantar Berobat Gratis

by Redaksi
Sabtu, 16 April 2022
Ketua Komisi C DPRD Surabaya Baktiono

Ketua Komisi C DPRD Surabaya Baktiono

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Ketua Komisi C DPRD Surabaya Baktiono menyebut, keberadaan warga telantar terlewatkan dalam aturan BPJS Kesehatan, sebagai penerima layanan kesehatan gratis di tingkat nasional. Namun Ketua Komisi C DPRD Surabaya Baktiono menegaskan pihak rumah sakit tidak boleh menolak warga telantar yang berobat.

Menurut Baktiono, kondisi sosial ekonomi mereka lebih buruk, dibandingkan masyarakat berpenghasilan rendah. “Mereka ini jauh di bawah MBR,” ujarnya.

Baktiono menegaskan, fakir miskin dan telantar di Surabaya, berhak mendapatkan layanan kesehatan gratis, di seluruh rumah sakit di Surabaya. Hal itu sudah dibahas dan disepakati dalam rapat antara Pansus LKPJ Wali kota Tahun Anggaran 2021, bersama rumah sakit, Persi, Dinas Kesehatan Kota Surabaya, dan BPJS Kesehatan Kota Surabaya.

BACA JUGA:  Tingkatkan Akurasi Kompetensi Jabatan, Sivitas ITS Gagas Instrumen Pemetaan

“Disepakati bersama, bahwa rumah sakit umum swasta, dan seluruh rumah sakit yang ada di Surabaya untuk bisa menerima mereka berobat gratis,” jelasnya.

Baktiono menegaskan kebijakan melalui kesepakatan bersama ini, terutama berlaku juga untuk rumah sakit pemerintah, rumah sakit TNI/Polri, dan rumah sakit pemerintah provinsi. “Kalau ada fakir miskin yang telantar diberikan layanan pengobatan gratis” tegasnya lagi.

Berdasarkan kesepakatan itu pula, biaya pengobatan gratis tersebut menjadi tanggungan setiap rumah sakit. “Regulasinya adalah undang-undang tertinggi, yaitu UUD 1945 pasal 34 yang berbunyi fakir miskin dan anak telantar dipelihara negara. Dipelihara itu artinya dipenuhi kebutuhannya, terutama kebutuhan pokok yaitu kesehatan,” ungkap politisi senior PDIP Surabaya tersebut.

BACA JUGA:  Peringati HUT TNI Ke-77, Koarmada II Pecahkan Rekor Muri Water Trappen

Menurut Baktiono, berdasarkan keterangan dari beberapa rumah sakit swasta di Surabaya, rata-rata setiap tahun hanya menerima 1 pasien dari kelompok masyarakat ini. “Jadi tidak banyak sebenarnya,” imbuhnya.

Baktiono menerangkan, kalau ada rumah sakit yang tidak mau atau enggan menerima pasien dari masyarakat T4, maka Dinas Kesehatan Kota Surabaya, akan mempertimbangkan untuk merekomendasi pengajuan izin operasional rumah sakit tersebut. (ST01)

Tags: Berobat GratisBPJS KesehatanDinas KesehatanRumah SakitWarga Telantar
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Rapat koordinasi bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kota Surabaya dan seluruh Lembaga Amil Zakat (LAZ) se-Kota Surabaya di ruang sidang wali kota,.

Kemenag dan LAZ, Pemkot Surabaya Perkuat Sinkronisasi Data Penyaluran Zakat

Sabtu, 7 Maret 2026

Gubernur Khofifah Serahkan Truk Hasil Normalisasi Dimensi, Optimis Percepat Terwujudnya Zero ODOL 2027 di Jatim

Sabtu, 7 Maret 2026

Gubernur Khofifah Dampingi Wapres Gibran Tinjau Pasar Gelondong Gede Tuban, Pastikan Stok Bahan Pokok Aman

Sabtu, 7 Maret 2026

Sapa Bansos Amaliyah Ramadan ke-10, Gubernur Khofifah Salurkan Bantuan Rp8,35 Miliar untuk Perkuat Perlindungan Sosial dan Kemandirian Ekonomi Masyarakat Tuban

Jumat, 6 Maret 2026

Berita Terkini

Rapat koordinasi bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kota Surabaya dan seluruh Lembaga Amil Zakat (LAZ) se-Kota Surabaya di ruang sidang wali kota,.

Kemenag dan LAZ, Pemkot Surabaya Perkuat Sinkronisasi Data Penyaluran Zakat

Sabtu, 7 Maret 2026

Gubernur Khofifah Serahkan Truk Hasil Normalisasi Dimensi, Optimis Percepat Terwujudnya Zero ODOL 2027 di Jatim

Sabtu, 7 Maret 2026

Gubernur Khofifah Dampingi Wapres Gibran Tinjau Pasar Gelondong Gede Tuban, Pastikan Stok Bahan Pokok Aman

Sabtu, 7 Maret 2026

Sapa Bansos Amaliyah Ramadan ke-10, Gubernur Khofifah Salurkan Bantuan Rp8,35 Miliar untuk Perkuat Perlindungan Sosial dan Kemandirian Ekonomi Masyarakat Tuban

Jumat, 6 Maret 2026
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

Wali Kota Eri Cahyadi Minta Kasus Ancaman Oknum Jukir Diproses Secara Hukum

Jumat, 6 Maret 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In