• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 18 Juli 2025
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Headlines

Rumah Sakit Dilarang Tolak Warga Telantar Berobat Gratis

by Redaksi
Sabtu, 16 April 2022
Ketua Komisi C DPRD Surabaya Baktiono

Ketua Komisi C DPRD Surabaya Baktiono

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Ketua Komisi C DPRD Surabaya Baktiono menyebut, keberadaan warga telantar terlewatkan dalam aturan BPJS Kesehatan, sebagai penerima layanan kesehatan gratis di tingkat nasional. Namun Ketua Komisi C DPRD Surabaya Baktiono menegaskan pihak rumah sakit tidak boleh menolak warga telantar yang berobat.

Menurut Baktiono, kondisi sosial ekonomi mereka lebih buruk, dibandingkan masyarakat berpenghasilan rendah. “Mereka ini jauh di bawah MBR,” ujarnya.

Baktiono menegaskan, fakir miskin dan telantar di Surabaya, berhak mendapatkan layanan kesehatan gratis, di seluruh rumah sakit di Surabaya. Hal itu sudah dibahas dan disepakati dalam rapat antara Pansus LKPJ Wali kota Tahun Anggaran 2021, bersama rumah sakit, Persi, Dinas Kesehatan Kota Surabaya, dan BPJS Kesehatan Kota Surabaya.

BACA JUGA:  Atasi Kelangkaan Vaksin Meningitis, Pemkot Kolaborasi dengan RS dan KKP Kelas I Surabaya

“Disepakati bersama, bahwa rumah sakit umum swasta, dan seluruh rumah sakit yang ada di Surabaya untuk bisa menerima mereka berobat gratis,” jelasnya.

Baktiono menegaskan kebijakan melalui kesepakatan bersama ini, terutama berlaku juga untuk rumah sakit pemerintah, rumah sakit TNI/Polri, dan rumah sakit pemerintah provinsi. “Kalau ada fakir miskin yang telantar diberikan layanan pengobatan gratis” tegasnya lagi.

Berdasarkan kesepakatan itu pula, biaya pengobatan gratis tersebut menjadi tanggungan setiap rumah sakit. “Regulasinya adalah undang-undang tertinggi, yaitu UUD 1945 pasal 34 yang berbunyi fakir miskin dan anak telantar dipelihara negara. Dipelihara itu artinya dipenuhi kebutuhannya, terutama kebutuhan pokok yaitu kesehatan,” ungkap politisi senior PDIP Surabaya tersebut.

BACA JUGA:  Jelang Tutup Tahun 2019, Wali Kota Cek Pembangunan Lapangan di Stadion GBT

Menurut Baktiono, berdasarkan keterangan dari beberapa rumah sakit swasta di Surabaya, rata-rata setiap tahun hanya menerima 1 pasien dari kelompok masyarakat ini. “Jadi tidak banyak sebenarnya,” imbuhnya.

Baktiono menerangkan, kalau ada rumah sakit yang tidak mau atau enggan menerima pasien dari masyarakat T4, maka Dinas Kesehatan Kota Surabaya, akan mempertimbangkan untuk merekomendasi pengajuan izin operasional rumah sakit tersebut. (ST01)

Tags: Berobat GratisBPJS KesehatanDinas KesehatanRumah SakitWarga Telantar
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Kepala Bappedalitbang Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad

Inovboyo 2025 Surabaya Jadi Laboratorium Kreativitas, Budaya, dan Kepemudaan di Era Digital

Jumat, 18 Juli 2025
Sekdaprov Jatim Adhy Karyono

Sekdaprov Jatim Dorong Media Lokal Hadapi Disrupsi Digital

Kamis, 17 Juli 2025
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

Buka Peluang Besar Investasi Transportasi, Wali Kota Eri: Yang Bekerja Harus KTP Surabaya

Kamis, 17 Juli 2025
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Surabaya, Irvan Wahyudradjad

Pemkot Surabaya Kenalkan 9 Inovasi Kategori Perhubungan di Inovboyo

Kamis, 17 Juli 2025

Berita Terkini

Kepala Bappedalitbang Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad

Inovboyo 2025 Surabaya Jadi Laboratorium Kreativitas, Budaya, dan Kepemudaan di Era Digital

Jumat, 18 Juli 2025
Sekdaprov Jatim Adhy Karyono

Sekdaprov Jatim Dorong Media Lokal Hadapi Disrupsi Digital

Kamis, 17 Juli 2025
Salah satu toko didatangi untuk mengecek rokok ilegal.

Satpol PP dan Bea Cukai Sidoarjo Sita Puluhan Bungkus Rokok Ilegal

Kamis, 17 Juli 2025
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

Buka Peluang Besar Investasi Transportasi, Wali Kota Eri: Yang Bekerja Harus KTP Surabaya

Kamis, 17 Juli 2025
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Surabaya, Irvan Wahyudradjad

Pemkot Surabaya Kenalkan 9 Inovasi Kategori Perhubungan di Inovboyo

Kamis, 17 Juli 2025
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In