• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 23 April 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Daerah

Komisi C DPRD Bojonegoro Gelar Rapat Raperda Pengelolaan Rumah Kos

by Redaksi
Jumat, 18 Maret 2022
Suasana rapat raperda pengelolaan rumah kos yang digelar Komisi C DPRD Bojonegoro.

Suasana rapat raperda pengelolaan rumah kos yang digelar Komisi C DPRD Bojonegoro.

SURABAYATODAY. ID, BOJONEGORO – Komisi C DPRD Bojonegoro menggelar rapat pansus 3 dengan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Bojonegoro, Kamis (17/3). Rapat tersebut membahas raperda pengelolaan rumah kos.

Sekretaris komisi C, Ahmad Supriyanto menjelaskan raperda ini merupakan inisiatif pihak eksekutif. “Raperda ini membahas ihwal pengelolaan rumah kos, baik dari aspek Kamtibmas maupun sosial dan aspek lainnya,” katanya.

Selama ini, kata Ahmad Supriyanto, banyak keresahan masyarakat mengenai pengelolaan rumah kos. Menurutnya, hal itu menandakan pengelolaan rumah kos masih belum baik. Apalagi, di Bojonegoro terdapat ribuan rumah kos.

“Regulasi ini diharapkan bisa memperbaiki sistem pengelolaan rumah kos. Nantinya rumah kos bukan hanya sekadar tanggung jawab pengelolanya, namun juga menjadi bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah. Karena itu, regulasi ini kita pandang sangat perlu, apalagi di Bojonegoro rumah kos jumlahnya 3.536,” terangnya.

BACA JUGA:  Komisi C Minta Dinkes Kembali Sosialisasikan Program Universal Health Coverage ke Rumah Sakit

Namun Ahmad Supriyanto menyatakan rapat kurang berjalan optimal. Alasannya, beberapa OPD yang tidak hadir dalam pembahasan raperda ini.

“Banyak OPD yang yang tidak hadir. Rapat hanya dihadiri Bappeda, BPKAD, Bagian Hukum, Asisten 1 dan Satpol PP selaku inisiasi regulasi ini. Itupun rapat harus tertunda sekitar dua jam lebih karena menunggu pihak eksekutif,” katanya.

Ahmad Supriyanto pun berharap OPD  lebih kooperatif. Hal ini mengingat raperda ini merupakan inisiatif eksekutif.

Di sisi.lain, Ahmad Supriyanto menyatakan pula bahwa dari pembahasan rapat, masih banyak draf dalam regulasi ini yang harus dilengkapi.

“Tadi Bagian Hukum maupun Satpol PP mengakui masih ada pasal-pasal atau draf dalam materi raperda ini yang perlu ditambahkan, begitupula ihwal klasul-klausulnya. Karenanya, kita berencana untuk mengagendakan ulang ihwal pembahasan raperda ini,” terangnya.

BACA JUGA:  Warga yang Bukan MBR, Pemkot Surabaya Siapkan Opsi Rusunami

Sementara itu, anggota Komisi C Muhamad Rozi mengatakan, bahwa raperda ini merupakan penyempurnaan peraturan regulasi ihwal pengelolaan rumah kos. Ia menjelaskan sebelumnya adai rencana menerbitkan peraturan bupati (perbup) yang diajukan ke Pemprov Jatim.

Sebelumnya, kata dia, Pemkab Bojonegoro sempat berkonsultasi ke Pemprov ihwal pengajuan perbup pengelolaan rumah kos. “Tapi Pemprov menyarankan agar perbup tersebut dijadikan perda, biar lebih efektif,’ terangnya.

Menurut Rozi, banyak draf atau materi yang dibahas dalam Raperda ini. “Intinya Raperda ini nanti ya akan banyak mengatur permasalahan dampak sosial, seperti Kamtibmas, perizinan maupun aspek lainnya,” tambahnya.

Diungkapkan pula, raperda tentang pengelolaan rumah kos sangat diperlukan. Raperda ini untuk mengantisipasi banyaknya potensi dampak yang ditimbulkan dari kurang baiknya pengelolaan rumah kos.

BACA JUGA:  Pemkab-DPRD Bojonegoro Teken KUA-PPAS P-APBD Tahun 2022

“Raperda ini sangat penting, mengingat potensi yang ditimbulkan begitu besar jika tidak disertai dengan regulasi yang tegas, dan terukur,” kata Rozi.

“Selama ini banyak kejadian yang diakibatkan oleh dampak dari kurang baiknya pengelolaan rumah kos. Baik itu pemberitaan media maupun di sosial media. Di situ banyak memuat persoalan kos, seperti pelajar yang terjaring razia Satpol PP dan masih banyak lainnya penyalahgunaan rumah kost,”imbuh Rozi.

Ia berharap regulasi ini ke depan bisa menyelesaikan persoalan sosial maupun persoalan-persoalan lain yang diakibatkan dari kurang baiknya pengelolaan rumah kos di Bojonegoro. Rozi berpandangan, nantinya regulasi ini diharapkan bisa mendisiplinkan pengelolaan rumah kos, sehingga bisa menjadi kontrol dalam pengawasannya.  (ST10)

Tags: DPRD BojonegoroKomisi CRaperda Pengelolaan Rumah Kos
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Gubernur Khofifah Salurkan DBHCHT untuk 315 Buruh Rokok dan Bantuan KIP Putri Jawara bagi 300 Perempuan di PT Gelora Djaja Surabaya

Rabu, 22 April 2026

Gubernur Khofifah Lepas Kloter Pertama Jemaah Haji Embarkasi Surabaya

Rabu, 22 April 2026
Peluncuran medical tourism menjadi bagian dari rangkaian Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-733 digelar di Halaman Balai Kota Surabaya.

Tak Perlu ke Luar Negeri, Program Medical Tourism Surabaya Siap Layani Pasien Domestik hingga Internasional

Rabu, 22 April 2026

TKD dan DBHCHT Turun, Pemkot Surabaya Kaji Skema KPBU-AP

Rabu, 22 April 2026

Berita Terkini

Gubernur Khofifah Salurkan DBHCHT untuk 315 Buruh Rokok dan Bantuan KIP Putri Jawara bagi 300 Perempuan di PT Gelora Djaja Surabaya

Rabu, 22 April 2026

Gubernur Khofifah Lepas Kloter Pertama Jemaah Haji Embarkasi Surabaya

Rabu, 22 April 2026
Peluncuran medical tourism menjadi bagian dari rangkaian Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-733 digelar di Halaman Balai Kota Surabaya.

Tak Perlu ke Luar Negeri, Program Medical Tourism Surabaya Siap Layani Pasien Domestik hingga Internasional

Rabu, 22 April 2026

TKD dan DBHCHT Turun, Pemkot Surabaya Kaji Skema KPBU-AP

Rabu, 22 April 2026
Wamendikdasmen) RI, Atip Latipulhayat, dalam rangka monitoring dan evaluasi (monev) tes Kompetensi Akademik di Surabaya di SD Insan Permata Hati (IPH) dan SDN Ketintang 1 Surabaya.

Wamendikdasmen Tinjau TKA Jenjang SD di Surabaya, Pemkot Pastikan Pelaksanaan Berjalan Optimal

Rabu, 22 April 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In