SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Pemkot Surabaya memiliki puluhan rumah susun sederhana sewa (rusunawa). Untuk menempatinya, syaratnya adalah masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bagi yang sudah lolos dari kategori MBR, tidak bisa lagi menghuni rusunawa. Penghuni tersebut harus keluar dari rusunawa.
Sebagai opsinya, Pemkot Surabaya menyediakan rumah susun sederhana milik sendiri (Rusunami). “Nantinya, rusunami yang disediakan itu bisa dibeli dengan cara diangsur dan dimiliki, begitu dengan biaya operasionalnya yang juga ditanggung oleh masing-masing penghuni rusunami,” katanya.
Ia menjelaskan, saat ini sudah berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk membuat rusunami yang nantinya digunakan tempat tinggal warga selain MBR. Karena itu itu, ia meminta warganya bersabar dan jangan sampai ada yang mengaku sebagai MBR demi bisa tinggal di rusunawa.
“Kalau semua me-MBR-kan diri, kayak tadi ada warga yang minta rusunawa, tapi bukan kategori MBR, ya jangan. Apa lagi ada yang gajinya Rp 4 juta lebih, lah yang tinggal di rusunawa itu loh ada yang nggak punya kerjaan, kok minta masuk ke rusun,” sebutnya.
Agar masyarakat tidak salah persepsi, ia bertekad membangun pola pikir warganya untuk mandiri yaitu menyediakan lapangan pekerjaan dengan menggunakan aset pemkot dijadikan tempat Padat Karya (Pakar). Selain itu, ia menambahkan, pemkot juga melakukan pendataan ulang MBR di setiap kecamatan dan kelurahan. Sehingga ketika sudah ada pembaruan data, pemkot bisa memprioritaskan warga MBR untuk tinggal di rusunawa.
“Jadi kita harus bangun mental masyarakat terlebih dulu. Kita berikan pekerjaan kepada sekitar 35 ribu KK kategori MBR yang terdata itu,” terang dia.
Tujuannya, ketika sudah mendapatkan pekerjaan dan punya pendapatan per kapita, penghasilannya itu bisa digunakan untuk kontrak rumah sendiri. Atau untuk membeli rusunami, setelah lulus dari MBR. (ST01)