• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 29 April 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Headlines

Berpedoman pada SE Menkes, Begini Penanganan Kasus Omicron di Surabaya

by Redaksi
Jumat, 7 Januari 2022
Ilustrasi dokumnetasi swab massal bagi penghuni rumah susun.

Ilustrasi dokumnetasi swab massal bagi penghuni rumah susun.

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Dinas Kesehatan (Dinkes) menyatakan bahwa ada satu pasien Covid-19 varian Omicron yang terkonfirmasi di Kota Pahlawan. Saat ini, pasien tersebut telah menjalani isolasi dan perawatan di rumah sakit dengan kondisi baik dan bergejala ringan.

Kepala Dinkes Kota Surabaya, Nanik Sukristina menjelaskan, bahwa penanganan warga yang terkena varian Omicron ditindaklanjuti sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Kesehatan (Menkes) RI Nomor HK 02.01/MENKES/1391/2021 Tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron.

“Seluruh kasus probable dan konfirmasi varian omicron baik yang bergejala (simptomatik) maupun tidak bergejala (asimptomatik), harus dilakukan isolasi di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19,” kata Nanik, Jumat (7/1).

BACA JUGA:  28 Mobil PMK Dikerahkan untuk Padamkan Kebakaran Tunjungan Plaza

Dalam SE Menkes tersebut, kata Nanik, juga dijelaskan tata laksana penanganan setiap kasus probable dan konfirmasi varian Omicron yang ditemukan. Pertama, harus segera dilakukan pelacakan kontak dalam waktu 1×24 jam untuk penemuan kontak erat.

Setelah ditemukan, maka wajib segera dilakukan karantina selama 10 hari di fasilitas karantina terpusat dan pemeriksaan entry dan exit test menggunakan pemeriksaan Nucleic Acid Amplification Test (NAAT).

“Jika hasil pemeriksaan NAAT positif, maka harus dilanjutkan pemeriksaan SGTF di laboratorium yang mampu pemeriksaan SGTF dan secara pararel spesimen dikirim ke laboratorium Whole Genome Sequencing (WGS) terdekat,” jelasnya.

Sedangkan untuk menemukan kontak erat varian Omicron, kata dia, pada kasus probable atau konfirmasi varian Omicron bergejala, maka dihitung sejak 2 hari sebelum gejala timbul sampai 14 hari setelah gejala timbul (atau hingga kasus melakukan isolasi).

BACA JUGA:  Perkuat Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil Padangan Bojonegoro Bantu Petani Tanam Padi

“Kemudian pada kasus probable atau konfirmasi varian Omicron tidak bergejala dihitung sejak 2 hari sebelum pengambilan swab dengan hasil positif sampai 14 hari setelahnya (atau hingga kasus melakukan isolasi),” papar dia.

sementara itu, Nanik juga menerangkan, bahwa ada dua kriteria selesai isolasi dan sembuh pada kasus probable dan konfirmasi varian Omicron. Pertama, pada kasus tidak bergejala, maka isolasi dilakukan selama sekurang-kurangnya 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi ditambah hasil pemeriksaan Nucleic Acid Amplification Test (NAAT) negatif selama 2 kali berturut-turut dengan selang waktu >24 jam.

BACA JUGA:  Pemkot Surabaya Gelar Pameran Desain Wisata Ampel di Alun-Alun Surabaya

“Pada kasus yang bergejala, isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala ditambah dengan sekurang-kurangnya 3 hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan serta hasil pemeriksaan NAAT negatif selama 2 kali berturut-turut dengan selang waktu >24 jam,” imbuhnya.

Di samping itu, dalam setiap penanganan kasus tersebut, pihaknya juga melakukan pencatatan dan pelaporan dalam upaya pencegahan dan pengendalian kasus Covid-19 varian Omicron.

“Pencatatan dan pelaporan kasus Covid-19 varian Omicron dilaksanakan dengan menggunakan aplikasi All Record TC-19,” pungkasnya. (ST01)

Tags: Dinas KesehatanKemenkesVarian Omicron
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Dr Miftakhurrizal Kurniawan ST MT

Doktor ITS Kembangkan Rantai Pasok Halal Berbasis Teknologi

Selasa, 28 April 2026

Sosiolog Dorong Publik Lihat Nilai Positif di Balik Kegiatan Pengukuhan Pramuka Surabaya

Selasa, 28 April 2026
Ghofar Ismail S.T

Ghofar Ismail Ditunjuk Ketua DPD PAN Surabaya: Pemilu 2029 Targetkan Sstu Fraksi di DPRD Surabaya

Selasa, 28 April 2026
Wali Kota Eri saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di TPS Prapen DKK Surabaya,

Sistem Pengelolaan Sampah Surabaya Makin Tertata, Wali Kota Eri Minta Tongbin TPS Dihitung Lebih Presisi

Selasa, 28 April 2026

Berita Terkini

Dr Miftakhurrizal Kurniawan ST MT

Doktor ITS Kembangkan Rantai Pasok Halal Berbasis Teknologi

Selasa, 28 April 2026

Sosiolog Dorong Publik Lihat Nilai Positif di Balik Kegiatan Pengukuhan Pramuka Surabaya

Selasa, 28 April 2026
Ghofar Ismail S.T

Ghofar Ismail Ditunjuk Ketua DPD PAN Surabaya: Pemilu 2029 Targetkan Sstu Fraksi di DPRD Surabaya

Selasa, 28 April 2026
Wali Kota Eri saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di TPS Prapen DKK Surabaya,

Sistem Pengelolaan Sampah Surabaya Makin Tertata, Wali Kota Eri Minta Tongbin TPS Dihitung Lebih Presisi

Selasa, 28 April 2026
Gubernur Khofifah saat melakukan audiensi dengan Duta Besar Saudi Arabia untuk Indonesia HE. Faisal Abdullah H. Amodi di Kantor Kedutaan Besar Kerajaan Saudi Arabia, Jakarta Selatan.

Audiensi dengan Duta Besar Saudi Arabia HE. Mr. Faisol Abdullah , Gubernur Khofifah Jajaki Kerja Sama Strategis Fokus Investasi, Ekonomi, Wisata dan Logistik Jamaah Haji

Selasa, 28 April 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In