SURABAYATODAY.ID, MOJOKERTO – Totok Imron Sha (39) dan Danang Prasetyo (21) warga Dusun Gagang Kepuh Sari, Desa Gagang, Kecamatan Balongbendo ditahan di Polresta Mojokerto. Bapak dan anak ini diamankan terkait kasus dugaan perampasan motor dan hp milik sejoli di jalan sepi di Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.
“Status kedua pelaku ini bapak dan anak. Keduanya kita jerat dengan undang-undang berlapis soal perampasan dan kekerasan terhadap anak dibawah umur,” ungkap Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Rofiq Ripto Himawan, Selasa (23/11).
Sebelum diamankan, keduanya melakukan aksi perampasan dan penganiayaan terhadap dua sejoli di sebuah jalan di Desa Canggu, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto pada 12 November 2021 yang lalu.
Kronologinya, saat itu, keduanya hendak pesan galvalum ke Kecamatan Dawarblandong dengan menaiki mobil. Saat itu, mereka mengetahui dua sejoli yang masing masing berinisial F (18) dan D (17) asal Mojokerto yang berpacaran di jalanan sepi.
“Pelaku beralasan sejoli ini sedang melakukan perbuatan asusila, sehingga menakut-nakuti kedua korban akan dibawa ke Polsek dan Kelurahan,” ungkapnya.
Usai mengancam dan menakut-nakuti kedua korban, juga berusaha meminta HP dan kunci motor milik korban. Bahkan, pelaku juga sempat memukuli salah satu korban karena berusaha melawan.
Tak sampai di situ, rupanya pelaku juga sempat diminta untuk melepas pakaian yang mereka gunakan hingga akhirnya ditinggal kabur.
“Ini saya sedih dan tak habis pikir, karena kok bisa ya, bapak mengajarkan anak seperti ini,” tambah kapolresta.
“Kita juga mengimbau agar para orang tua tak sembrono dalam melepaskan anak membiarkan mereka berkeliling tanpa di kontrol,” imbaunya.
Sementara itu, Totok Imron Sha mengaku nekat melakukan aksinya karena geram melihat aksi sejoli yang disebut melakukan perbuatan asusila. “Agar sejoli ini tidak lari, karena keduanya ini melakukan perbuatan asusila di lorong jembatan, lalu saya ancam akan saya laporkan ke polisi juga kelurahan,” katanya.
Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, bapak anak asal Sidoarjo ini harus meringkuk di balik jeruji besi dengan dikenakan pasal berlapis. Yakni pasal 365 dan pasal 82 tentang undang-undang perlindungan anak.
Polisi juga memberikan hadiah timah panas dibagian kaki salah satu pelaku karena berusaha melawan dan berusaha kabur saat diamankan. (ST09)





