Surabayatoday.id, Surabaya – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jatim dan Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri menyita sebanyak 2,4 ton bom ikan di Bangkalan, Madura. Dari penyitaan ini, polisi menetaokan satu orang menjadi.
Dia adalah MB berusia 43 tahun. Pria ini diduga sebagai peracik bom ikan tersebut. Dari tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa potassium chlorate (KCL03) sebagai bahan baku bom ikan sebanyak 2.400 Kg atau 2,4 ton.
Tersangka MB dijerat dengan pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak dan atau Pasal 122 UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan.
Kepala Baharkam Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan tersangka tersebut kini ditahan. Menurut dia, dari hasil pemeriksaan sementara , bahan baku tersebut merupakan pesanan seseorang di Makassar, Sulawesi Selatan.
“MB menjualnya dengan harga Rp 35 ribu per kilogramnya. Ada juga sumbu detonator yang dijual terpisah dengan harga Rp 20 ribu per unit,” katanya, Senin (28/12).
Ia menjelaskan tersangka diduga telah menjalani bisnis ini sejak 2018 lalu. Tersangka, yang berasal dari Banyuwangi ini merakit sendiri bom ikan di rumahnya dengan cara menggunakan botol air mineral, lalu diisi dengan potasium chlorate yang dicampur belerang dan arang.
“Botol yang telah berisi bahan peledak bom ikan dikasih detonator yang nantinya dibakar dan menimbulkan ledakan,” ujarnya.
Ia menjabarkan, dengan terungkapnya kasus tersebut, hal itu berarti akan menyelamatkan laut Indonesia dari bahaya bom ikan. Dikatakan, satu buah bom ikan, memiliki daya ledak hingga radius 50 meter persegi.
“Sehingga dari total barang bukti, daya ledak yang ditimbulkan dapat menimbulkan kerusakan seluas 350 hektare,” pungkasnya. (ST04)