• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 20 Januari 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Headlines

Gelapkan Emas Batangan Senilai Rp 6 M, Dua Orang Diringkus Polisi

by Redaksi
Jumat, 8 Oktober 2021
Polisi memberikan keterangan kepada awak media massa tentang penangkapan dua orang yang diduga melakukan penggelapan emas batangan.

Polisi memberikan keterangan kepada awak media massa tentang penangkapan dua orang yang diduga melakukan penggelapan emas batangan.

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Gelapkan 7 kilogram batangan emas murni, satu karyawan (kurir)  PT Indah Golden Signature (IGS) dan satu penadah diringkus polisi. Adapun emas batangan 7 kiligram tadi senilai Rp 6 miliar.

Wakapolda Jawa Timur Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan, kedua pelaku ialah DJ (38) asal Banda Aceh yang tinggal di Pakuwon City dan SB (34) warga Kediri yang indekos di Rungkut, Surabaya.

DJ merupakan karyawan dari PT IGS. Di perusahaan tersebut, mereka bertugas sebagai kurir yang mengantarkan emas.

BACA JUGA:  Pelayaran Muhibah Budaya dan Festival Jalur Rempah 2021, Momentum Surabaya Jadi Kota Wisata

“Kedua pelaku ditangkap di dua tempat berbeda. DJ ditangkap di sebuah kafe apartemen Jalan MH Thamrin, Tangerang 1 Oktober 2021. Tersangka SB kami tangkap di Pasar Wadung Asri, Waru, Sidoarjo keesokan harinya,” katanya, Jumat (8/10).

Tersangka DJ diduga menjadi otak dari kasus ini. Dia membawa kabur emas yang sudah dimurnikan di toko emas Sumber Baru di Pasar Atom, Surabaya. Ia bahkan berupaya mencari pembeli dari emas yang dicurinya itu di wilayah Sidoarjo.

BACA JUGA:  2.086 Orang Terima SK Pengangkatan PPPK Surabaya

“Pelaku sempat berputar-putar di wilayah Sidoarjo menjual emasnya dengan cara dipotong beberapa bagian,” tegasnya.

Akhirnya, DJ menemukan seorang pembeli. Emas curian yang sudah dipotong-potong itu dibeli oleh SB seharga Rp 8 juta seberat 20 gram. Dia juga menjual sisa emasnya di Pasar Stasiun Tangerang Banten.

“Kerugian yang dialami PT IGS sebesar Rp 6 miliar,” ujarnya.

Atas perbuatannya, DJ dijerat Pasal 374 KUHP subsider Pasal 372 KUHP terkait Penggelapan dengan ancaman lima tahun penjara, sedangkan SB dijerat Pasal 480 tentang Penadahan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (ST04)

BACA JUGA:  Gara-Gara Ayam, Imam Masjid di Pasuruan Kena Bacok
Tags: Emas BatanganHukum KriminalPolda Jatim
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

ITS Dukung Kontribusi Sains dalam Konsorsium Rehabilitasi Pascabencana

Selasa, 20 Januari 2026

Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah di Sumbersari Jember, Wujud Komitmen Kendalikan Harga Bahan Pokok dan Jaga Daya Beli Masyarakat

Selasa, 20 Januari 2026

Sekdaprov Adhy Terima Audiensi Bersama Trajectory Co., Ltd. dan Chiba Institute Of Science

Selasa, 20 Januari 2026

BRIDA Surabaya Resmi Terbentuk, Kebijakan Kota Wajib Berbasis Riset dan Sains

Selasa, 20 Januari 2026

Berita Terkini

ITS Dukung Kontribusi Sains dalam Konsorsium Rehabilitasi Pascabencana

Selasa, 20 Januari 2026

Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah di Sumbersari Jember, Wujud Komitmen Kendalikan Harga Bahan Pokok dan Jaga Daya Beli Masyarakat

Selasa, 20 Januari 2026

Sekdaprov Adhy Terima Audiensi Bersama Trajectory Co., Ltd. dan Chiba Institute Of Science

Selasa, 20 Januari 2026

BRIDA Surabaya Resmi Terbentuk, Kebijakan Kota Wajib Berbasis Riset dan Sains

Selasa, 20 Januari 2026

Satpol PP Surabaya Amankan Seorang WRSE di Area TPU Kembang Kuning

Selasa, 20 Januari 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In