SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Gelapkan 7 kilogram batangan emas murni, satu karyawan (kurir) PT Indah Golden Signature (IGS) dan satu penadah diringkus polisi. Adapun emas batangan 7 kiligram tadi senilai Rp 6 miliar.
Wakapolda Jawa Timur Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan, kedua pelaku ialah DJ (38) asal Banda Aceh yang tinggal di Pakuwon City dan SB (34) warga Kediri yang indekos di Rungkut, Surabaya.
DJ merupakan karyawan dari PT IGS. Di perusahaan tersebut, mereka bertugas sebagai kurir yang mengantarkan emas.
“Kedua pelaku ditangkap di dua tempat berbeda. DJ ditangkap di sebuah kafe apartemen Jalan MH Thamrin, Tangerang 1 Oktober 2021. Tersangka SB kami tangkap di Pasar Wadung Asri, Waru, Sidoarjo keesokan harinya,” katanya, Jumat (8/10).
Tersangka DJ diduga menjadi otak dari kasus ini. Dia membawa kabur emas yang sudah dimurnikan di toko emas Sumber Baru di Pasar Atom, Surabaya. Ia bahkan berupaya mencari pembeli dari emas yang dicurinya itu di wilayah Sidoarjo.
“Pelaku sempat berputar-putar di wilayah Sidoarjo menjual emasnya dengan cara dipotong beberapa bagian,” tegasnya.
Akhirnya, DJ menemukan seorang pembeli. Emas curian yang sudah dipotong-potong itu dibeli oleh SB seharga Rp 8 juta seberat 20 gram. Dia juga menjual sisa emasnya di Pasar Stasiun Tangerang Banten.
“Kerugian yang dialami PT IGS sebesar Rp 6 miliar,” ujarnya.
Atas perbuatannya, DJ dijerat Pasal 374 KUHP subsider Pasal 372 KUHP terkait Penggelapan dengan ancaman lima tahun penjara, sedangkan SB dijerat Pasal 480 tentang Penadahan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (ST04)





