SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Pria yang diduga penendang sesajen di Gunung Semeru beberapa waktu lalu diamankan polisi. Ia pun dikeler ke Mapolda Jatim setelah ditangkap di Bantul, Yogyakarta.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyatakan pria terduga yang berinisial HF itu sudah berada di Mapolda Jatim sejak Jumat (14/1) pagi.
“Dia sudah sampai di Polda Jatim tadi pagi,” katanya.
HF diketahui ditangkap di Gang Dorowati, Pringgolayan, Banguntapan, Bantul. Lokasi penangkapannya dekat dengan Polsek Banguntapan. HF ditangkap pada Kamis (13/1) malam, sekitar pukul 22.40 WIB.
Petugas gabungan dari Polres Lumajang, Polda Jatim, Polda NTB hingga Polda Jateng dan Polda DIY yang melakukan penangkapan tersebut. Ia pun menegaskan, dalam kasus ini HF sudah berstatus tersangka dan dijerat dengan pasal 156 dan pasal 158 KUHP tentang penghinaan atau penodaan agama.
“Untuk konstruksi hukumnya, pasal yang kami kenakan adalah pasal 156 dan 158 KUHP. Untuk proses pemeriksaan dilaksanakan di Polda Jawa Timur,” katanya.
Gatot menambahkan, jika tersangka selama ini berada di rumahnya di Yogyakarta. Ia tidak berpindah-pindah tempat alias tidak bersembunyi. Dikonfirmasi soal adanya kemungkinan tersangka lain. Gatot menyatakan penyidik masih melakukan pendalaman terkait dengan hal itu.
“Itu tempat kediamannya yang bersangkutan, tapi diamankannya di jalan. Tidak berpindah-pindah tempat (sembunyi). (Pelaku lain?) Masih kita dalami lagi apakah ada yang lainnya,” tambahnya.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto menyatakan, dari keterangan awal tersangka, handphone yang digunakan untuk merekam kejadian itu adalah HP-nya. Termasuk di antaranya, yang mengunggah video tersebut ke media sosial adalah dirinya sendiri.
“Jadi handphone yang digunakan menurut keterangan awal dari tersangka, handphone yang bersangkutan. Dia minta bantuan teman yang di lokasi itu untuk mengambil dan memvideokan. Hasil video itu (diunggah) ke grup WA yang bersangkutan,” tandasnya.
Dikonfirmasi tentang motif tersangka melakukan penendangan tersebut, ia menyatakan jika hal itu karena spontanitas pemahaman keyakinan tersangka. “Sementara karena spontanitas karena pemahaman keyakinan saja. Barang bukti yang (disita) pertama saja yang di lokasi hasil olah TKP. Yang kedua rekaman video dan handphone nya. Tersangka yang lain nanti akan menyusul
Terpisah, tersangka HF menyatakan permintaan maafnya pada masyarakat Indonesia terkait dengan viralnya video tersebut. Namun ia tak menjelaskan lebih detail motif mengapa dirinya melakukan tindakan tersebut.
“Seluruh masyarakat Indonesia yang saya cintai kiranya apa yang kami lakukan dalam video itu dapat menyinggung perasaan saudara kami mohon maaf yang sedalam-dalamnya,” katanya.
Sebelumnya, sebuah video seorang pria viral usai menendang sesajen di kawasan erupsi Gunung Semeru. Sambil menunjuk ke sesajen pria itu berkata:
“Ini yang membuat murka Allah. Jarang sekali disadari bahwa inilah yang justru mengundang murka Allah, hingga Allah menurunkan azabnya. Allahu Akbar,” ucap pria tersebut.
Kemudian, tangan pria itu bergerak membuang sesajen buah dan menendang sesajen nasi. Kebetulan letak sesajen itu berada di atas permukaan tanah yang lebih tinggi sehingga kedua sesajen itu kemudian jatuh. (ST04)