SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – DPRD Kota Surabaya resmi menyetujui perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Pasar Surya. Persetujuan tersebut dicapai secara aklamasi dalam Rapat Paripurna yang digelar Rabu (19/11/2025).
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Surabaya Bahtiyar Rifai itu dihadiri 34 anggota dewan, Sekretaris Daerah Kota Surabaya, para kepala OPD, pimpinan BUMD, serta sejumlah undangan.
Hampir seluruh fraksi menyampaikan pendapat akhir secara ringkas, kecuali Fraksi PKS yang memberikan paparan lebih lengkap. Juru bicaranya, Aning Rahmawati, menegaskan bahwa PKS dapat menerima pengesahan raperda tersebut, namun tetap memberikan beberapa catatan penting.
Aning menekankan pentingnya penyesuaian penuh terhadap hasil fasilitasi gubernur serta kepatuhan pada regulasi tentang kewenangan daerah, termasuk terkait mekanisme pengangkatan direksi dan komisaris.
“PKS meminta agar pembentukan Perseroda Pasar Surya dijalankan dengan menjaga prinsip tata kelola perusahaan yang baik: transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran,” ujar Aning.
Ia juga menyoroti perubahan orientasi bisnis setelah Pasar Surya berstatus perseroda. Menurutnya, perusahaan harus meningkatkan profesionalisme dan kemampuan menghasilkan keuntungan, termasuk menyusun rencana bisnis lima tahunan yang tidak hanya fokus pada 64 pasar tradisional aktif, tetapi juga menghidupkan kembali 20 pasar yang belum beroperasi.
“Perseroda di sektor pasar tradisional harus mendukung stabilitas harga kebutuhan pokok, menjaga ketahanan pangan, dan memberi kontribusi bagi PAD,” lanjutnya.
Terkait penyertaan modal, PKS meminta Pemkot Surabaya merinci bentuk penyertaan—baik uang maupun barang—termasuk aset dan bangunan yang dialihkan ke perseroda. Hal ini dinilai penting untuk mempercepat revitalisasi pasar.
Setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan akhir, Bahtiyar Rifai menegaskan bahwa seluruh proses pembahasan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat 6 huruf a Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kota Surabaya yang telah diperbarui. Dengan demikian, raperda siap ditetapkan sebagai peraturan daerah.
Sekretaris Daerah Kota Surabaya, Lilik Arijanto, menyampaikan bahwa perubahan status ini menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola Pasar Surya. “Masih ada kekurangan dalam pengelolaan sebelumnya, baik sisi manajerial maupun aturan internal,” ujar Lilik.
Dengan status baru sebagai perseroda, ruang pembenahan dinilai semakin terbuka, termasuk kewajiban untuk segera melakukan lelang jabatan direksi. Lilik menargetkan proses rekrutmen bisa dimulai sesegera mungkin, bahkan bila memungkinkan dilakukan tahun ini.
“Pemkot juga menyiapkan pembaruan sistem pengelolaan serta pengetatan batas penggunaan anggaran operasional agar perseroda dapat dikelola lebih efektif dan efisien,” tambahnya.
Rapat paripurna ditutup dengan optimisme bahwa perubahan status hukum ini akan menjadi langkah awal pembenahan besar-besaran Pasar Surya agar semakin profesional, adaptif, serta memberi manfaat bagi masyarakat dan pendapatan daerah. (ST01)





