• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 21 Januari 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Ekbis

DPRD Surabaya Setujui Perubahan Status PD Pasar Surya Menjadi Perseroda

by Redaksi
Rabu, 19 November 2025
Suasana rapat paripurna di DPRD Surabaya.

Suasana rapat paripurna di DPRD Surabaya.

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – DPRD Kota Surabaya resmi menyetujui perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Pasar Surya. Persetujuan tersebut dicapai secara aklamasi dalam Rapat Paripurna yang digelar Rabu (19/11/2025).

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Surabaya Bahtiyar Rifai itu dihadiri 34 anggota dewan, Sekretaris Daerah Kota Surabaya, para kepala OPD, pimpinan BUMD, serta sejumlah undangan.

Hampir seluruh fraksi menyampaikan pendapat akhir secara ringkas, kecuali Fraksi PKS yang memberikan paparan lebih lengkap. Juru bicaranya, Aning Rahmawati, menegaskan bahwa PKS dapat menerima pengesahan raperda tersebut, namun tetap memberikan beberapa catatan penting.

Aning menekankan pentingnya penyesuaian penuh terhadap hasil fasilitasi gubernur serta kepatuhan pada regulasi tentang kewenangan daerah, termasuk terkait mekanisme pengangkatan direksi dan komisaris.
“PKS meminta agar pembentukan Perseroda Pasar Surya dijalankan dengan menjaga prinsip tata kelola perusahaan yang baik: transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran,” ujar Aning.

BACA JUGA:  Fraksi PKS Berharap Surabaya Menjadi World Wetland Day

Ia juga menyoroti perubahan orientasi bisnis setelah Pasar Surya berstatus perseroda. Menurutnya, perusahaan harus meningkatkan profesionalisme dan kemampuan menghasilkan keuntungan, termasuk menyusun rencana bisnis lima tahunan yang tidak hanya fokus pada 64 pasar tradisional aktif, tetapi juga menghidupkan kembali 20 pasar yang belum beroperasi.

“Perseroda di sektor pasar tradisional harus mendukung stabilitas harga kebutuhan pokok, menjaga ketahanan pangan, dan memberi kontribusi bagi PAD,” lanjutnya.

Terkait penyertaan modal, PKS meminta Pemkot Surabaya merinci bentuk penyertaan—baik uang maupun barang—termasuk aset dan bangunan yang dialihkan ke perseroda. Hal ini dinilai penting untuk mempercepat revitalisasi pasar.

BACA JUGA:  Compact City Masuk Dalam RPJPD Surabaya 2025-2045

Setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan akhir, Bahtiyar Rifai menegaskan bahwa seluruh proses pembahasan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat 6 huruf a Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kota Surabaya yang telah diperbarui. Dengan demikian, raperda siap ditetapkan sebagai peraturan daerah.

Sekretaris Daerah Kota Surabaya, Lilik Arijanto, menyampaikan bahwa perubahan status ini menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola Pasar Surya. “Masih ada kekurangan dalam pengelolaan sebelumnya, baik sisi manajerial maupun aturan internal,” ujar Lilik.

BACA JUGA:  PPKM Diberlakukan, DPRD Surabaya Ikut Pantau Penerapan Protokol Kesehatan

Dengan status baru sebagai perseroda, ruang pembenahan dinilai semakin terbuka, termasuk kewajiban untuk segera melakukan lelang jabatan direksi. Lilik menargetkan proses rekrutmen bisa dimulai sesegera mungkin, bahkan bila memungkinkan dilakukan tahun ini.

“Pemkot juga menyiapkan pembaruan sistem pengelolaan serta pengetatan batas penggunaan anggaran operasional agar perseroda dapat dikelola lebih efektif dan efisien,” tambahnya.

Rapat paripurna ditutup dengan optimisme bahwa perubahan status hukum ini akan menjadi langkah awal pembenahan besar-besaran Pasar Surya agar semakin profesional, adaptif, serta memberi manfaat bagi masyarakat dan pendapatan daerah. (ST01)

Tags: DPRD SurabayaPD Pasar SuryaPerseroda
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa

2.600 Tenaga Pendidik se Jatim Ikuti Sosialisasi Program Pengelolaan Talenta Digital Nasional,

Selasa, 20 Januari 2026

Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah di Sumbersari Jember, Wujud Komitmen Kendalikan Harga Bahan Pokok dan Jaga Daya Beli Masyarakat

Selasa, 20 Januari 2026

Sekdaprov Adhy Terima Audiensi Bersama Trajectory Co., Ltd. dan Chiba Institute Of Science

Selasa, 20 Januari 2026

BRIDA Surabaya Resmi Terbentuk, Kebijakan Kota Wajib Berbasis Riset dan Sains

Selasa, 20 Januari 2026

Berita Terkini

Foto bersama di sela forum ASEAN University Network/Southeast Asia Engineering Education Development Network (AUN/SEED-Net) Steering Committee Meeting 2026.

Perkuat Kolaborasi Riset ASEAN – Jepang, ITS Pimpin Sidang AUN/SEED-Net 2026

Rabu, 21 Januari 2026
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa

2.600 Tenaga Pendidik se Jatim Ikuti Sosialisasi Program Pengelolaan Talenta Digital Nasional,

Selasa, 20 Januari 2026

ITS Dukung Kontribusi Sains dalam Konsorsium Rehabilitasi Pascabencana

Selasa, 20 Januari 2026

Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah di Sumbersari Jember, Wujud Komitmen Kendalikan Harga Bahan Pokok dan Jaga Daya Beli Masyarakat

Selasa, 20 Januari 2026

Sekdaprov Adhy Terima Audiensi Bersama Trajectory Co., Ltd. dan Chiba Institute Of Science

Selasa, 20 Januari 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In