• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 11 November 2025
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Daerah

Gubernur Jawa Timur Imbau Pengusaha Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran

by Redaksi
Selasa, 18 Maret 2025
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, mengimbau para pengusaha di wilayahnya untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Imbauan ini bertujuan untuk memastikan kesejahteraan pekerja menjelang Lebaran.

“Kami mengimbau seluruh pengusaha di Jatim agar membayarkan THR kepada para pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri 1446 H tahun ini,” kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa (18/3).

BACA JUGA:  Dinkes dan KORMI Bojonegoro Kembali Sosialisasi MP-ASI

Untuk memfasilitasi pengaduan terkait pembayaran THR, Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) menyiapkan 54 posko aduan di seluruh Jawa Timur.

“Posko-posko ini bekerja sama dengan Disnaker di 38 kabupaten/kota se-Jatim,” terang dia.

Kepala Disnakertrans Jatim Sigit Priyanto menambahkan bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja/buruh. Hal ini diatur dalam Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.”ungkapnya

BACA JUGA:  Laskar Agraris Kediri Raya Deklarasi Dukung Risma-Gus Hans

Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan mengawasi pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan tahun ini.

“Bagi pengusaha yang tidak patuh membayar THR, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan Pasal 79, dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.

Dengan adanya kepastian pembayaran THR tepat waktu, diharapkan para pekerja di Jawa Timur dapat merayakan Idulfitri dengan lebih tenang dan sejahtera. (ST11)

BACA JUGA:  SE Baru Pemkot Surabaya, Perusahaan Diimbau Lakukan Swab Karyawan
Tags: Gubernur KhofifahLebaranTHRTunjangan Hari Raya
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Arumi Bachsin saat menghadiri Kediri Fashion Batik Festival.

Arumi Bachsin Dorong Sinergi dan Majukan Ekonomi Kreatif Lokal

Selasa, 11 November 2025
Foto ilustrasi, reklame di Surabaya.

APBD 2026 Ditetapkan Rp 12,7 Triliun, Wali Kota Eri Fokus Genjot PAD dari Aset dan Reklame

Selasa, 11 November 2025
Kepala Disperinaker Kota Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro saat launching program Perisai peduli jaminan sosial bagi pekerja informal.

Disperinaker Surabaya Bakal Tindak Tegas Perusahaan yang Tidak Beri Jaminan Sosial untuk Pekerja

Selasa, 11 November 2025

Berkaca dari Tragedi Ledakan Jakarta, Wali Kota Eri Intensifkan Program Penyatuan Sekolah Cegah Bullying di Surabaya!

Selasa, 11 November 2025

Berita Terkini

Arumi Bachsin saat menghadiri Kediri Fashion Batik Festival.

Arumi Bachsin Dorong Sinergi dan Majukan Ekonomi Kreatif Lokal

Selasa, 11 November 2025
Foto ilustrasi, reklame di Surabaya.

APBD 2026 Ditetapkan Rp 12,7 Triliun, Wali Kota Eri Fokus Genjot PAD dari Aset dan Reklame

Selasa, 11 November 2025
Kepala Disperinaker Kota Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro saat launching program Perisai peduli jaminan sosial bagi pekerja informal.

Disperinaker Surabaya Bakal Tindak Tegas Perusahaan yang Tidak Beri Jaminan Sosial untuk Pekerja

Selasa, 11 November 2025

Berkaca dari Tragedi Ledakan Jakarta, Wali Kota Eri Intensifkan Program Penyatuan Sekolah Cegah Bullying di Surabaya!

Selasa, 11 November 2025
Sosialisasi gemar makan ikan diikuti oleh ratusan siswa SDN Jambangan 1 Surabaya di Mini Agrowisata, Jalan Pagesangan, Surabaya.

Ketua Forikan Rini Indriyani Gencarkan Gerakan Gemar Makan Ikan untuk Anak

Selasa, 11 November 2025
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In