SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Satpol PP Surabaya rutin melakukan patroli kandang burung dara (bekupon) mengantisipasi kegiatan perjudian di Kota Pahlawan. Selain itu, Satpol PP Surabaya juga melakukan sosialisasi terkait larangan mendirikan bekupon itu.
Dalam pelaksanaannya, Satpol PP Surabaya melakukan penyisiran di perkampungan bersama perangkat wilayah setempat. Salah satu lokasi yang menjadi sasaran adalah TPU Rangkah, Kecamatan Simokerto, Rabu (12/3).
Di lokasi ini, Satpol PP Surabaya memasang spanduk peraturan pengelolaan tempat makam dan memberikan sosialisasi kepada warga terkait larangan mendirikan bekupon di area makam.
Camat Simokerto Surabaya, Noervita Amin mengatakan, banyak aduan dari masyarakat terkait keberadaan bekupon yang berdiri di area makam. Keberadaan bekupon, terutama di area makam dianggap mengganggu ketertiban umum.
“Ini menjadi upaya mencegah perjudian. Sebab, bekupon atau kandang burung dara seringkali menjadi sarana untuk kegiatan perjudian burung merpati,” kata Vita, sapaan akrabnya.
Ia menambahkan, sosialisasi yang dilakukan Satpol PP Surabaya bersama Kecamatan Simokerto merupakan upaya yang dilakukan untuk mewujudkan 2025 bebas gangguan ketentraman dan ketertiban umum (trantibum).
Setelah melakukan patroli dan sosialisasi, para pemilik bekupon diberi diimbau untuk segera melakukan pembongkaran secara mandiri hingga 15 Maret 2025. “Kita identifikasi, siapa saja pemilik bekupon yang ada disini, berapa jumlahnya, untuk selanjutnya kami berikan surat kepada mereka,” ujar dia.
Sementara itu, Kasie (Ketertiban dan Ketertiban Umum) Trantibum Kecamatan Simokerto Kota Surabaya, Bagoes Hanindyo Retno mengatakan, selain bekupon, lapak-lapak kayu yang berada di area pemakaman pun turut menjadi sasaran penertiban.
“Sosialisasi ini terkait pembongkaran bekupon dan lapak-lapak di atas makam. Jadi kami melakukan dengan humanis, yang selanjutnya akan dilakukan monitoring bersama perangkat wilayah setempat,” kata Bagoes.
Selama patroli, para petugas mendapati 35 bekupon, 11 kandang ayam, dan 7 lapak kayu yang berdiri di area TPU Rangkah. Selanjutnya, warga diminta membongkar bekupon, kandang ayam, dan lapak kayu milik mereka. Apabila tidak dibongkar maka Satpol PP Surabaya akan melakukan penertiban. (ST01)