• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 23 April 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Headlines

Ini Jam Kerja ASN Selama Ramadan

by Redaksi
Jumat, 28 Februari 2025
Foto ilustrasi, para ASN Pemkot Surabaya melaksanakan apel di halaman Balai Kota.

Foto ilustrasi, para ASN Pemkot Surabaya melaksanakan apel di halaman Balai Kota.

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Pemkot Surabaya menetapkan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1446 H. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 800/4362/436.8.4/2025 tentang Penetapan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadan 1446 Hijriah di Lingkungan Pemkot Surabaya.

SE tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya, Ikhsan, pada 27 Februari 2025. “Penetapan jam kerja ini menindaklanjuti Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, serta Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 73 Tahun 2024 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi dan Pegawai di Lingkungan Pemkot Surabaya,” ujar Ikhsan dalam SE tersebut.

BACA JUGA:  Banyak yang Hindari Penyekatan, Penjagaan Jembatan Suramadu Diperketat di Dini Hari

Ia menjelaskan aturan terkait jam kerja ASN selama Ramadan 1446 H. Pertama adalah pada hari Senin hingga Kamis jam kerja mulai pukul 08.00 – 15.00 WIB. Sedangkan waktu istirahat pada pukul 12.00 – 12.30 WIB.

“Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja ditetapkan pukul 08.00 – 15.30 WIB. Sementara waktu istirahat pada pukul 11.30 – 12.30 WIB,” jelas Ikhsan.

Selain itu, Pemkot Surabaya juga mengatur skor lembur pegawai pada bulan Ramadan. Skor lembur ini akan diklasifikasikan berdasarkan total jam lembur dalam satu bulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:  Gubernur Khofifah Inginkan Pemilu Damai, Hindari Politik Identitas dan Ujaran Kebencian

Di samping itu, Ikhsan menuturkan bahwa Pemkot Surabaya juga menetapkan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai selama Ramadan adalah sebanyak 32 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk jam istirahat.

“Bagi unit kerja yang memberikan pelayanan kepada masyarakat selama 24 jam setiap  hari, pelaksanaan hari dan jam kerja disesuaikan dengan kebutuhan yang diatur oleh Pimpinan Unit Kerja yang bersangkutan,” katanya. (ST01)

Tags: Aparatur Sipil NegaraJam KerjaPemkot SurabayaRamadanSurat Edaran
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Gubernur Khofifah Salurkan DBHCHT untuk 315 Buruh Rokok dan Bantuan KIP Putri Jawara bagi 300 Perempuan di PT Gelora Djaja Surabaya

Rabu, 22 April 2026

Gubernur Khofifah Lepas Kloter Pertama Jemaah Haji Embarkasi Surabaya

Rabu, 22 April 2026
Peluncuran medical tourism menjadi bagian dari rangkaian Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-733 digelar di Halaman Balai Kota Surabaya.

Tak Perlu ke Luar Negeri, Program Medical Tourism Surabaya Siap Layani Pasien Domestik hingga Internasional

Rabu, 22 April 2026

TKD dan DBHCHT Turun, Pemkot Surabaya Kaji Skema KPBU-AP

Rabu, 22 April 2026

Berita Terkini

Gubernur Khofifah Salurkan DBHCHT untuk 315 Buruh Rokok dan Bantuan KIP Putri Jawara bagi 300 Perempuan di PT Gelora Djaja Surabaya

Rabu, 22 April 2026

Gubernur Khofifah Lepas Kloter Pertama Jemaah Haji Embarkasi Surabaya

Rabu, 22 April 2026
Peluncuran medical tourism menjadi bagian dari rangkaian Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-733 digelar di Halaman Balai Kota Surabaya.

Tak Perlu ke Luar Negeri, Program Medical Tourism Surabaya Siap Layani Pasien Domestik hingga Internasional

Rabu, 22 April 2026

TKD dan DBHCHT Turun, Pemkot Surabaya Kaji Skema KPBU-AP

Rabu, 22 April 2026
Wamendikdasmen) RI, Atip Latipulhayat, dalam rangka monitoring dan evaluasi (monev) tes Kompetensi Akademik di Surabaya di SD Insan Permata Hati (IPH) dan SDN Ketintang 1 Surabaya.

Wamendikdasmen Tinjau TKA Jenjang SD di Surabaya, Pemkot Pastikan Pelaksanaan Berjalan Optimal

Rabu, 22 April 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In