• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 11 November 2025
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Daerah

Menemukan Jalan Rusak di Surabaya? Yuk, Pahami Pembagian Kewenangannya

by Redaksi
Kamis, 12 Desember 2024
Foto dokumentasi pengaspalan jalan yang dilaksanakan oleh Pemkot Surabaya.

Foto dokumentasi pengaspalan jalan yang dilaksanakan oleh Pemkot Surabaya.

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Seorang remaja meninggal dunia usai terlibat kecelakaan di Jalan Kalianak Barat, Surabaya, Rabu (11/12) malam. Dugaan sementara, korban mengalami kecelakaan dengan kendaraan lain yang belum diketahui identitasnya.

Kejadian ini memunculkan pertanyaan tentang kewenangan perbaikan jalan di Surabaya. Sebab, banyak masyarakat belum mengetahui bahwa perbaikan atau perawatan jalan di Surabaya merupakan kewenangan beberapa pihak.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya, M. Fikser mengungkapkan bahwa tidak semua jalan di Kota Pahlawan menjadi kewenangan Pemkot Surabaya. “Kami berharap masyarakat memahami pembagian status jalan ini. Jika menemukan jalan rusak yang bukan kewenangan pemkot, kami akan berkoordinasi dengan pihak berwenang, baik pemerintah provinsi maupun pusat,” katanya, Kamis (12/12).

Ia menjelaskan bahwa di Indonesia, jalan dibagi berdasarkan statusnya. Pembagian ini menentukan siapa yang bertanggung jawab untuk membangun maupun memperbaiki jalan tersebut. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan.

“PP tersebut mengatur pembagian status jalan menjadi lima jenis, yaitu jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota dan jalan desa,” jelasnya.

BACA JUGA:  Puluhan Ribu Siswa Dibekali Hadapi Dinamika Masa Depan

Sedangkan Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Surabaya, Syamsul Hariadi memaparkan pembagian kewenangan berdasarkan status jalan. Yang pertama adalah jalan nasional dikelola oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Bina Marga.

“Jalan ini meliputi jalan arteri primer, jalan kolektor primer, jalan tol, dan jalan strategis nasional. Jalan Nasional ditandai dengan kode K1 dan dapat dikenali melalui papan penunjuk jalan serta jenis marka jalan tertentu,” kata Syamsul.

Beberapa jalan nasional di Surabaya di antaranya adalah Jalan Gresik, Jalan Kalianak, Jalan Ikan Dorang, Jalan Sisingamangaraja (Jalan Jakarta) dan Jalan Kenjeran.

Sedangkan untuk jalan provinsi, Syamsul menuturkan bahwa itu adalah jalan kolektor yang menghubungkan ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten/kota dalam satu provinsi. “Pengelolaan jalan provinsi menjadi tanggung jawab gubernur atau pejabat yang ditunjuk, dengan ciri marka jalan berwarna putih tanpa garis kuning,” tuturnya.

Jalan provinsi di Surabaya meliputi beberapa kawasan. Di antaranya adalah Jalan Mastrip, Jalan Prabu Siliwangi, Jalan Gunungsari dan Jalan Joyoboyo.

BACA JUGA:  Tingkat Kegemaran Membaca di Surabaya Tertinggi Se-Jawa Timur

Syamsul menambahkan bahwa Jalan Kota adalah jalan umum yang termasuk dalam jaringan sekunder di dalam kota dan menjadi kewenangan Pemkot Surabaya. Ruas Jalan Kota di Surabaya ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 100.3.3.3/ 250/ 436.1.2/ 2023.

“Dalam kurun waktu 2021-2024, Pemkot Surabaya telah melakukan perbaikan dan pembangunan jalan dengan total panjang 64.972,54 meter dan luas 753.406,71 meter persegi,” terangnya.

Terpisah, Kepala Bidang Jembatan dan Jalan DSDABM Surabaya, Adi Gunita menyatakan, bahwa pihaknya berkomitmen untuk melakukan pemeliharaan jalan di Kota Pahlawan. Bahkan, saat memasuki musim penghujan, DSDABM bisa melakukan perbaikan atau pengaspalan jalan berlubang hingga 100 titik lokasi setiap hari.

“Normal sehari biasanya cuma 60 ton saat kemarau. Saat (musim hujan), kita sampai 120 ton atau dua kali lipat untuk melakukan aspal penambalan jalan ini,” kata Adi Gunita.

Namun, ia menyatakan, bahwa pihaknya memiliki skala prioritas berdasarkan daftar penanganan jalan berlubang yang telah dihimpun oleh Satuan Gugus Tugas (Satgas) pemantau lubang di berbagai ruas jalan. “Kami memiliki tim survei yang terus berkeliling setiap harinya, mereka tersebar di lima rayon (wilayah) untuk memantau ruas jalan,” ujarnya.

BACA JUGA:  Tahun 2024, Wali Kota Eri Cahyadi Gelontorkan 25.919 Beasiswa untuk TK hingga Mahasiswa

Menurut Adi, setiap tim satgas yang berada di 5 wilayah tersebut terdiri dari empat orang. Selain menghimpun data keadaan jalan rusak dari tim satgas, DSDABM Surabaya juga menerima informasi jalan rusak berdasarkan laporan pengguna jalan.

“Ada laporan lapangan, ada juga laporan dari sosial media. Laporan pengguna jalan yang kami terima bisa melalui akun sosmed Sapa Warga atau tim sosmed kami, Call Center 112, termasuk surat laporan yang dikirimkan ke kantor DSDABM,” tambahnya.

Dalam proses penanganan jalan berlubang, Adi menuturkan bahwa pihaknya juga berkoordinasi dengan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Timur – Bali. Koordinasi ini supaya perbaikan jalan berlubang bisa dilakukan bersama-sama. Sebab, ada beberapa kerusakan ruas jalan Nasional yang ada di Surabaya.

“Jadi kita klasterkan dulu berdasarkan skala prioritas mana yang penting dulu, yang mendesak itu yang kita tangani segera. Maka kita juga kolaborasi dengan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Timur – Bali, supaya penambalan itu bersama-sama,” tandasnya. (ST01)

Tags: Jalan NasionalJalan ProvinsiJalan RusakPemkot Surabaya
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Arumi Bachsin saat menghadiri Kediri Fashion Batik Festival.

Arumi Bachsin Dorong Sinergi dan Majukan Ekonomi Kreatif Lokal

Selasa, 11 November 2025
Foto ilustrasi, reklame di Surabaya.

APBD 2026 Ditetapkan Rp 12,7 Triliun, Wali Kota Eri Fokus Genjot PAD dari Aset dan Reklame

Selasa, 11 November 2025
Kepala Disperinaker Kota Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro saat launching program Perisai peduli jaminan sosial bagi pekerja informal.

Disperinaker Surabaya Bakal Tindak Tegas Perusahaan yang Tidak Beri Jaminan Sosial untuk Pekerja

Selasa, 11 November 2025

Berkaca dari Tragedi Ledakan Jakarta, Wali Kota Eri Intensifkan Program Penyatuan Sekolah Cegah Bullying di Surabaya!

Selasa, 11 November 2025

Berita Terkini

Arumi Bachsin saat menghadiri Kediri Fashion Batik Festival.

Arumi Bachsin Dorong Sinergi dan Majukan Ekonomi Kreatif Lokal

Selasa, 11 November 2025
Foto ilustrasi, reklame di Surabaya.

APBD 2026 Ditetapkan Rp 12,7 Triliun, Wali Kota Eri Fokus Genjot PAD dari Aset dan Reklame

Selasa, 11 November 2025
Kepala Disperinaker Kota Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro saat launching program Perisai peduli jaminan sosial bagi pekerja informal.

Disperinaker Surabaya Bakal Tindak Tegas Perusahaan yang Tidak Beri Jaminan Sosial untuk Pekerja

Selasa, 11 November 2025

Berkaca dari Tragedi Ledakan Jakarta, Wali Kota Eri Intensifkan Program Penyatuan Sekolah Cegah Bullying di Surabaya!

Selasa, 11 November 2025
Sosialisasi gemar makan ikan diikuti oleh ratusan siswa SDN Jambangan 1 Surabaya di Mini Agrowisata, Jalan Pagesangan, Surabaya.

Ketua Forikan Rini Indriyani Gencarkan Gerakan Gemar Makan Ikan untuk Anak

Selasa, 11 November 2025
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In