• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 22 April 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Daerah

Adhy Karyono Berikan Nota Penjelasan Raperda Perseroda Bank Pertekonomian Rakyat Jatim

by Redaksi
Rabu, 11 Desember 2024
Rapat paripurna di DPRD Jatim dengan agenda penyampaian nota penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Jawa Timur oleh Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono.

Rapat paripurna di DPRD Jatim dengan agenda penyampaian nota penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Jawa Timur oleh Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono.

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono menyampaikan nota penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Jawa Timur atau yang kini disebut menjadi PT Bank Perekonomian Jawa Timur (Perseroda). Nota penjelasan disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Timur, Senin (9/12).

Dalam kesempatan tersebut, dirinya menerangkan bahwa penyusunan Raperda tentang PT Bank Perekonomian Jawa Timur (Perseroda) merupakan amanat dari UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), Pasal 314 huruf A dan huruf C.

Di mana, huruf A menyatakan nomenklatur ‘Bank Perkreditan Rakyat’ yang telah ada sebelum UU ini berlaku dimaknai sama dengan ‘Bank Perekonomian Rakyat’. Sedangkan huruf C menyatakan bahwa perubahan nomenklatur ‘Bank Perkreditan Rakyat’ menjadi ‘Bank Perekonomian Rakyat’ dilakukan paling lama dua tahun sejak peraturan ini diundangkan.

BACA JUGA:  Pj Gubernur Jatim Tinjau Dampak Gempa di Pulau Bawean

“Karena ini kita undangkan pada tanggal 12 Januari 2023, artinya Pembentukan Perda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Jawa Timur atau yang disebut PT Bank Perekonomian Rakyat Jatim (Perseroda) harus diundangkan pada tanggal 12 Januari 2025,” katanya.

Peraturan Daerah mengenai Bank Perkreditan Rakyat, sebut Pj. Gubernur Adhy, telah dibentuk melalui Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2000 tentang Penggabungan dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kredit Usaha Rakyat Kecil Jawa Timur menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur.

Hal ini juga telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2000 tentang Penggabungan dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kredit Usaha Rakyat Kecil Jawa Timur menjadi PT Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur.

BACA JUGA:  Komisi C Berharap Air Mancur Menari Jadi Destinasi Wisata Jujukan Masyarakat

“Maka untuk melaksanakan ketentuan Pasal 314 huruf A dan huruf C UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK, maka Perda mengenai PT Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur dimaksud, perlu diganti,” jelasnya.

Perubahan nomenklatur “Bank Perkreditan Rakyat” menjadi “Bank Perekonomian Rakyat” ini dilakukan untuk memberikan dasar hukum bagi Pemerintah Provinsi dalam melakukan penyesuaian nama bank. Di mana, PT Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur beralih menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Jatim (Perseroda) sesuai dengan ketentuan UU.

BACA JUGA:  Menpan-RB Tjahjo Kumolo: Mal Pelayanan Publik Memberikan Layanan Cepat pada Masyarakat

“Ini juga untuk mengoptimalkan peran dan fungsi PT Bank Perekonomian Rakyat Jatim (Perseroda) baik dalam menggerakkan perekonomian daerah maupun memberi kontribusi bagi pendapatan daerah,” ujarnya.

Nantinya, muatan materi yang diatur dalam Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Jawa Timur ini akan sesuai dengan Pasal 11 ayat 2 PP. Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Yakni yang menyatakan bahwa Perda pendirian perusahaan perseroan daerah atau Perseroda memuat nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan, kegiatan usaha, jangka waktu berdiri, serta besarnya modal dasar.

“Semoga penjelasan dimaksud dapat memberikan gambaran mengenai urgensi diusulkannya Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Jawa Timur,” terangnya. (ST02)

Tags: Adhy KaryonoDPRD JatimNota PenjelasanRapat ParipurnaRaperda Perseroda Bank Pertekonomian Rakyat Jatim
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Wali Kota Eri Cahyadi Harap Dewan Kebudayaan Segera Jalankan Amanat UU Pemajuan Kebudayaan

Selasa, 21 April 2026
Program Women Fight Back di Gelora Pancasila.

Cegah Kekerasan terhadap Perempuan, Perwosi dan Pemkot Surabaya Gandeng KONI Latih Bela Diri Krav Maga

Selasa, 21 April 2026
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa

Jatim Raih Penghargaan Provinsi Terfavorit di Ajang Jaksa Garda Desa Award 2026

Selasa, 21 April 2026
Foto ilustrasi Balai Kota Surabaya.

Sisir Kampung, Camat dan Lurah Surabaya Jemput Bola Data Pemuda Belum Kuliah

Selasa, 21 April 2026

Berita Terkini

Wali Kota Eri Cahyadi Harap Dewan Kebudayaan Segera Jalankan Amanat UU Pemajuan Kebudayaan

Selasa, 21 April 2026
Program Women Fight Back di Gelora Pancasila.

Cegah Kekerasan terhadap Perempuan, Perwosi dan Pemkot Surabaya Gandeng KONI Latih Bela Diri Krav Maga

Selasa, 21 April 2026
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa

Jatim Raih Penghargaan Provinsi Terfavorit di Ajang Jaksa Garda Desa Award 2026

Selasa, 21 April 2026
Foto ilustrasi Balai Kota Surabaya.

Sisir Kampung, Camat dan Lurah Surabaya Jemput Bola Data Pemuda Belum Kuliah

Selasa, 21 April 2026
Jajaran direksi turun langsung melayani pelanggan yang hadir di kantor pusat yang berlokasi di Jalan Prof. Dr. Moestopo Nomor 2, Surabaya.

Spesial Hari Konsumen Nasional, Perumda Air Minum Surya Sembada Kota Surabaya Sajikan Layanan Nyaman untuk Pelanggan

Selasa, 21 April 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In