• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 10 Maret 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Headlines

Banner-Baliho Bacaleg dan Parpol Ditertibkan

by Redaksi
Rabu, 30 Agustus 2023
Penertiban baliho atau banner bacaleg yang dilakukan Satpol PP Kota Surabaya.

Penertiban baliho atau banner bacaleg yang dilakukan Satpol PP Kota Surabaya.

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Satpol PP Surabaya melakukan penertiban pemkot menertibkan baliho Bacaleg atau partai politik. Penertiban diberlakukan bagi pemasangan baliho yang berada di pedestrian, dipaku di pohon atau fasilitas umum.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M Fikser menyatakan penertiban baliho Bacaleg atau partai politik bukan berkaitan dengan masa sosialisasi Pemilu 2024. “Kalau misal di videotron atau dipasang di tanah milik pribadi, maka bukan ranah pemkot,” bebernya.

“Termasuk jika baliho itu ditempel di dinding rumah dan dindingnya milik sendiri serta bukan di pedestrian, maka juga bukan kewenangan pemkot menertibkan,” sambung dia.

BACA JUGA:  Pemkot Surabaya Intensifkan Sosialisasi Penertiban Bangunan Kalianak Tahap Kedua

Fikser menerangkan, bahwa penertiban baliho atau spanduk ini dilakukan berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Pasal 23 ayat 1 disebutkan, bahwa untuk menumbuhkembangkan kesadaran masyarakat akan tanggung jawab keindahan lingkungan, setiap orang, badan hukum dan/atau perkumpulan dilarang: (b) memasang dan/atau menempelkan kain bendera, kain bergambar, spanduk dan/atau sejenisnya di sepanjang jalan, rambu-rambu lalu lintas, tiang penerangan jalan, pohon, bangunan fasilitas umum dan/atau fasilitas sosial.

BACA JUGA:  Khofifah Tutup Sertijab Kepala Daerah di Lumajang

“Walaupun baliho atau spanduk itu sudah bayar pajak, tetapi kalau titik lokasi pemasangannya tidak sesuai tempat, maka tetap kita tertibkan,” kata mantan Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya ini.

Meskipun demikian, ia mengungkapkan sebelum menertibkan baliho atau spanduk yang melanggar, pihaknya terlebih dulu menginformasikan kepada pemilik. “Kalau sudah kita informasikan dan tidak dipindah, baru kita tertibkan. Kita juga sampaikan terima kasih kepada Bacaleg atau partai politik yang sudah memahami terkait aturan pemasangan baliho dan spanduk,” tandasnya. (ST01)

BACA JUGA:  Satpol PP Tertibkan Bangunan di Lahan Milik Pemkot Surabaya
Tags: BacalegBalihoBannerParpolSatpol PP
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Foto bersama di sela kegiatan pemberian santunan kepada anak yatim dan berbuka puasa bersama di DPRD Surabaya.

DPRD Surabaya Santuni Anak Yatim dan Gelar Buka Puasa Bersama

Senin, 9 Maret 2026

Pelayanan Perumda Air Minum Surya Sembada Tetap Siaga Selama Libur Lebaran

Senin, 9 Maret 2026

Paket Cinta Kasih, Buddha Tzu Chi Hadirkan Senyum Warga Sidotopo Wetan Jelang Idul Fitri

Senin, 9 Maret 2026

Hadiri Buka Puasa Bersama Menteri Agama RI dan REI Jatim, Gubernur Khofifah Ajak Perkuat Sinergi Percepatan Hunian Layak bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Senin, 9 Maret 2026

Berita Terkini

Foto bersama di sela kegiatan pemberian santunan kepada anak yatim dan berbuka puasa bersama di DPRD Surabaya.

DPRD Surabaya Santuni Anak Yatim dan Gelar Buka Puasa Bersama

Senin, 9 Maret 2026

Pelayanan Perumda Air Minum Surya Sembada Tetap Siaga Selama Libur Lebaran

Senin, 9 Maret 2026

Paket Cinta Kasih, Buddha Tzu Chi Hadirkan Senyum Warga Sidotopo Wetan Jelang Idul Fitri

Senin, 9 Maret 2026

Hadiri Buka Puasa Bersama Menteri Agama RI dan REI Jatim, Gubernur Khofifah Ajak Perkuat Sinergi Percepatan Hunian Layak bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Senin, 9 Maret 2026

Tak Sekadar Wisata Alam, Hutan Kota Jeruk Surabaya Disiapkan Jadi Penggerak Ekonomi Warga

Senin, 9 Maret 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In