SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 secara resmi disetujui bersama oleh DPRD dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai perda dalam sidang paripurna di Gedung DPRD Provinsi Jatim, Rabu (5/7).
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Ketua DPRD Jatim Kusnadi, dan Wakil Ketua DPRD Jatim Achmad Iskandar bersama-sama menandatangani persetujuan Raperda untuk selanjutnya dilakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri selanjutnya menjadi Perda. Disetujuinya raperda ini diwujudkan dalam Surat Keterangan (SK) DPRD Jatim nomor: 188/0/KPJSDPRD/050/2023.
Dengan diterimanya pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2022 ini, Gubernur Khofifah mengatakan bahwa hal ini menjadi bukti kinerja pemerintahan Jatim telah dilaksanakan dengan akuntabel dan transparan.
“Alhamdulillah telah disetujui bersama rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Jatim Tahun Anggaran 2022. Ini menjadi bukti bahwa kita telah melaksanakan pemerintahan secara akuntabel, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Gubernur Khofifah.
“Ini menjadi konsen kami bahwa menjalankan pemerintahan yang terencana, terukur, dan terlaksana dengan baik dan maksimal memang menjadi landasan dan prioritas kinerja” imbuhnya.
Lebih lanjut, secara khusus ia berterima kasih pada seluruh stakeholder di pemerintahan, seluruh ASN Pemprov Jatim serta seluruh jajaran DPRD Jatim yang telah sinergis mendukung jalannya pemerintahan sehingga sejauh ini Pemprov Jatim dapat menghasilkan kinerja yang optimal dalam rangka mewujudkan masyarakat Jawa Timur yang sejahtera secara adil dan merata.
Ke depan, Gubernur Khofifah menegaskan bahwa kerja pemerintahan akan terus ditingkatkan. Program yang dijalankan akan diupayakan semaksimalkan mungkin agar bisa memberikan dampak langsung pada masyarakat melalui orientasi birokrasi berdampak. Yang mana hal ini juga menjadi arahan Presiden Joko Widodo.
Di mana program birokrasi berdampak akan difokuskan pada empat hal yaitu pengentasan kemiskinan, peningkatan investasi, akselerasi digitalisasi administrasi pemerintahan, dan reformasi Birokrasi tematik.
“Termasuk untuk mengentaskan kemiskinan. Kita bertekad untuk mencapai zero miskin ekstrem di Jatim di akhir 2023 ini. Jika kita lakukan gotong royong Insya Allah bisa,” tegas Khofifah.
Pun begitu dengan investasi Jatim. Ditegaskan Gubernur Khofifah, hingga saat ini realisasi investasi Jawa Timur terus tumbuh progresif. Dan akan terus diihtiarkan agar bisa semakin tumbuh hingga mendongkrak pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif.
Sebagaimana diketahui, realisasi investasi PMA dan PMDN Jawa Timur di triwulan I 2023 mencapai Rp 30 Triliun. Capaian itu dikatakan Khofifah meningkat sebesar 27,1% year on year atau dibandingkan dengan triwulan I 2022.
“Alhamdulillah, pertumbuhan realisasi investasi Jatim konsisten di atas nasional. Triwulan I tahun ini realisasi investasi PMA dan PMDN Jawa Timur mencapai Rp. 30 Triliun atau setara 27,1 persen dari target. Kita akan terus upayakan agar investasi di Jatim terus tumbuh, tegasnya.
Di sisi lain, meski Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Jatim TA-2022 telah disetujui DPRD Jatim, Gubernur Khofifah menegaskan bahwa pihaknya tetap akan memperhatikan koreksi, saran maupun catatan dari proses pembahasan raperda ini.
Dikatakannya, saran dan masukan maupun catatan yang disampaikan akan ditindaklanjuti dengan tetap memperhatikan koridor yuridis dari permasalahan yang ada.
“Kami berharap bahwa hal tersebut dapat memperbaiki kinerja pengelolaan APBD yang berdampak pada kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan dengan prinsip efisien, efektif dan akuntabel,” pungkasnya.
Menurutnya, formulasi tindak lanjut ini akan dilakukan secara berkelanjutan untuk menghasilkan sistem pengelolaan APBD yang lebih berkualitas dan lebih berdampak pada tahun mendatang. (ST02)