SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Wakil Komisi A DPRD Jawa Timur, Agus Cahyono, menyoroti pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja menjelang Hari Raya Idul Fitri tahun ini. Ia menegaskan bahwa seluruh perusahaan, baik swasta maupun BUMN, harus memberikan THR sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Dikatakan, pemberian THR merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan. “Kami meminta agar tidak ada perusahaan yang menunda atau bahkan tidak membayarkan THR kepada karyawannya,” ujar Agus Cahyono dalam keterangannya, Minggu (16/3).
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah daerah perlu aktif mengawasi dan menindaklanjuti laporan dari pekerja yang mengalami kendala dalam menerima THR. Menurutnya, pengawasan yang ketat akan mencegah terjadinya pelanggaran yang merugikan karyawan.
“Kami mendorong dinas tenaga kerja untuk membuka posko pengaduan THR agar para pekerja bisa melaporkan jika hak mereka tidak dipenuhi,” tambahnya.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. “Agus berharap perusahaan tidak mencari alasan untuk menunda pembayaran, mengingat THR sangat penting bagi kesejahteraan pekerja dan keluarganya.”jelasnya
Selain itu, ia juga mengingatkan perusahaan untuk memberikan THR secara penuh sesuai dengan ketentuan.
“Jangan sampai ada pemotongan sepihak yang tidak sesuai dengan aturan. Kami akan terus mengawasi dan menindak perusahaan yang tidak patuh,” tegasnya.
Pihak DPRD dan pemerintah daerah berkomitmen untuk memastikan pemberian THR berjalan lancar dan adil bagi seluruh pekerja di Indonesia. Agus Cahyono pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan kebijakan ini. (ST11)