SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha tahun ini masih bertepatan dengan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Idul Adha 10 Dzulhijah 1442 H tahun ini jatuh pada 20 Juli 2021 yang merupakan hari terakhir PPKM Darurat, yaitu 3-20 Juli 2021.
Karena sedang masa PPKM darurat ini, Pemkot Surabaya membuat sejumlah kebijakan. Hal itu terkait pelaksanaan takbiran Idul Adha, salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) wali kota Surabaya yang dikeluarkan 9 Juli 2021 lalu. SE dengan nomor 443/8023/436.8.4/2021 tersebut diteken Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
Dalam SE ini, takbiran di masjid diperbolehkan tetapi tidak boleh mengundang jamaah. “Penyelenggaraan malam takbiran di masjid atau musala dapat dilakukan dengan audio visul dan tidak mengundang jamaah,” demikian bunyi poin 2 (a) di SE itu.
Sedangkan takbir keliling ditiadakan dan diatur di poin berikutnya. “Takbir keliling baik dengan arak-arakan berjalan kaki, arak-arakan kendaraa atau dengan lainnya ditiadakan,” bunyi poin 2(b).
Sementara itu secara umum, SE ini juga mengatur tentang beribadah di masa PPKM Darurat. Pada poin 1 menyebutkan adanya peniadaan sementara peribadatan di tempat ibadah.
Selama perberlakuan PPKM darurat, peribadatan di tempat ibadah, misalnya masjid, musala, gereja, pura wihara dan kelenteng, serta tempat umum lainnya (yang difungsikan sebagai tempat ibadah) yang dikelola masyarakat, pemerintah maupun perusahaan, ditiadakan sementara.
“Kegiatan peribadatan dilakukan di rumah masing-masing”.
Kemudian pada poin 1(b) menerangkan tentang tanda ibadah. Bahwa kumandang adzan, bunyi lonceng/bel gereja dan tanda lain serbagai masuknya waktu ibadah tetap dapat dikumandangkan atau dibunyikan. (ST01)