SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Bangunan lantai 2 SD dan MI Yayasan Pendidikan Islam (YPI) Cokroaminoto Surabaya disegel oleh Satpol PP. Sebab, bangunan lantai 2 yang berlokasi di Jalan Petukangan Tengah No 37, Kelurahan Ampel, Kecamatan Semampir Surabaya ini belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Wali Kota Eri Cahyadi menyampaikan, bahwa pengurus YPI Cokroaminoto Surabaya sepakat untuk menghentikan sementara pembangunan pada lantai 2 gedung sekolah. Sedangkan renovasi pada lantai 1, dapat dilanjutkan karena bangunan ini sudah berdiri sejak lama.
“Ketika lantai 1 ada kerusakan, diperbaiki tidak apa-apa. Tapi lantai 2 harus berhenti dulu sampai ada IMB. Setelah berhenti saya bilang, yang lantai 1 rusak-rusak bangunkan dulu tidak apa-apa, sambil menunggu persyaratan (IMB) dimasukkan untuk membangun lantai 2,” katanya.
Ia menegaskan bahwa sejak Juli tahun 2022, proses belajar mengajar para siswa dipindahkan sementara oleh pihak yayasan. Sebab, kondisi ruangan kelas pada lantai 1 mengalami kerusakan sehingga perlu dilakukan renovasi.
“Jadi kenapa anak-anak sekolah dipindahkan dulu, karena lantai 1 kerusakannya parah sehingga perlu renovasi, sehingga dipindahkan dulu. Jadi bukan perkara (lantai 2) disegel, mereka (siswa-siswi) dipindah,” ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Reni Astuti bersyukur ada solusi terkait persoalan bangunan SD-SMP YPI Cokroaminoto Surabaya. Ia memastikan, Pemkot Surabaya dan DPRD memiliki kepedulian tinggi terhadap pendidikan anak-anak di Kota Pahlawan.
“Sudah ada solusi, sudah clear, semoga tidak lama lagi anak-anak sudah bisa mendapatkan suasana belajar lebih layak, menyenangkan dan terbaik,” ujar Reni. (ST01)