SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Per 1 Januari 2023, PDAM Surya Sembada melakukan harmonisasi tarif. Terkait hal tersebut, Komisi B DPRD Surabaya menggelar rapat dengar pendapat menyusul diberlakukannya harmonisasi atau penyesuaian tarif itu.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Anas Karno, mendorong agar harmonisasi tarif juga dibarengi validasi data pelanggan. Validasi tersebut harus dilaksanakan dengan verifikasi di lapangan.
“Kenapa perlu verifikasi? Agar data kelompok pelanggan valid, supaya penerapan harmonisasi tarif tepat sasaran,” ujarnya.
Ia menjelaskan dari penjelasan pihak PDAM bahwa ada 150 ribu rumah dari sekitar 500 ribu pelanggan akan mendapatkan subsidi Rp 3,4 miliar per bulan. Dengan verifikasi data pelanggan, bakal ada update tentang kelompok pelanggan. Nah, update data itu yang akan digunakan agar subsidi tidak salah sasaran.
“Sehingga bisa dipastikan, mana yang benar-benar akan mendapatkan subsidi,” tegas dia.
Untuk diketahui, dalam harmonisasi tarif tersebut PDAM Surya Sembada membagi tiga kelompok pelanggan dengan tarif yang berbeda. Disesuaikan dengan beberapa klasifikasi, mulai lebar jalan di depan persil pelanggan, luas bangunan, penggunaan persil, pemakaian listrik (daya listrik terpasang), dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) persil.
PDAM Surya sembada juga menggratiskan tarif air kepada pelanggan yang pemakaiannya di bawah 30 meter kubik per bulan. Dengan kriteria lebar jalan kurang dari 3 meter, daya listrik terpasang kurang dari 900 VA, luas bangunan kurang dari 45 meter persegi, dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) persil kurang dari Rp 100 juta. Namun untuk penggunaan diatas 30 meter kubik dikenakan tarif Rp 2.600.
Anas menyatakan Komisi B akan menanyakan kembali tentang verifikasi data pelanggan itu pada pertemuan berikutnya. Dijadwalkan, komisi yang membidangi perekonomian ini akan meminta penjelasan terkait hasil validasi data pelanggan pada bulan Februari.
“Februari nanti, kita akan panggil lagi pihak PDAM bagaimana hasilnya. Kita juga meminta PDAM segera melakukan sosialisasi kalau penyesuaian tarif ini,” tambahnya.
Sementara itu anggota Komisi B Riswanto menambahkan harmonisasi tarif oleh PDAM Surya Sembada sudah sesuai dan berpedoman pada aturan. Meski ada penyesuaian tarif, namun masih lebih rendah dibandingkan daerah lain.
“Kalau kita bandingkan dengan daerah lain, tarif baru PDAM ini lebih rendah. Dari hitungannya tadi kenaikannya 22 persen,” katanya.
Namun Riswanto menekankan dengan harmonisasi tarif ini, supaya diikuti layanan penyediaan air oleh PDAM lebih baik. “Diharapkan tidak ada lagi keluhan dari masyarakat,” lanjutnya. (ADV-ST01)