• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 7 Desember 2025
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Headlines

Bangunan Cagar Budaya Bakal Dikategorikan Tematik, tapi Tidak Ada Lagi Kelas A, B dan C

by Redaksi
Rabu, 12 Oktober 2022
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat bertemu dengan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) membahas revisi perda bangunan cagar budaya.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat bertemu dengan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) membahas revisi perda bangunan cagar budaya.

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Pemkot Surabaya bakal melakukan revisi Perda Bangunan Cagar Budaya. Ada beberapa tambahan dalam perda tersebut, di antaranya agar cagar budaya ada kategori secara tematik.

Hal ini dibahas oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat bertemu Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) di ruang kerjanya, Rabu (12/10). Eri mengatakan, tidak setiap bangunan kuno yang ada di Surabaya bisa disebut sebagai cagar budaya.

Ia menerangkan untuk menjadi cagar budaya harus ada kajian terlebih dulu. “Harus ada filosofi dan ceritanya dari bangunan tersebut. Nanti dibuatkan cerita di depan bangunan itu, tujuannya agar tahu sejarahnya,” katanya.

BACA JUGA:  Pemkot Surabaya Siap Gerojok Sembako Murah di Pasar Gotong Royong Ramadan

Tentang kategori tematik, menurut dia, dalam raperda perlu mengatur hal tersebut. Tujuannya mempermudah pelestarian bangunan kuno yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya.

“Misal, di suatu kawasan mayoritas terdapat bangunan kuno dengan keunikan arsitektur, maka ditonjolkan arsitekturnya. Ketika di wilayah lain ada bangunan yang berkaitan dengan perjuangan, maka akan disesuaikan itu juga,” terang dia.

Selanjutnya, tambah mantan kepala Bappeko Surabaya ini, ketika sudah ditentukan kategorinya, ke depannya kawasan yang terdapat bangunan peninggalan zaman dulu bisa dijadikan sebagai wisata heritage. Selain itu, Eri menyebutkan ke depan kawasan wisata heritage juga bisa dijadikan sebagai sarana edukasi bagi pelajar.

BACA JUGA:  Khofifah Tegaskan Komitmen Pembangunan yang Makin Setara dan  Inklusif

Sementara itu, Ketua TACB Retno Hastijanti mengatakan revisi perda bangunan cagar budaya juga bakal menyesuaikan dengan Undang-Undang nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Retno menerangkan, raperda sebelumnya disesuaikan dengan UU Nomor 5 Tahun 1992 tentang Cagar Budaya yang hanya sebatas penyelamatan bangunan cagar budaya.

“Nah, sedangkan di UU yang baru Nomor 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya itu nyawanya lebih ke pengelolaan. Jadi nanti bangunan cagar budaya yang ada di Kota Surabaya itu akan lebih mudah pengelolaannya,” kata Retno.

BACA JUGA:  Antisipasi Cuaca, Khofifah Minta Tingkatkan Koordinasi dengan BMKG

Selain itu, di UU yang baru itu juga tidak ada lagi kategori bangunan cagar budaya kelas A, B dan C. Namun, disesuaikan dengan tingkatan, yakni lokal di skala kota/kabupaten, regional skala provinsi dan nasional.

“Sedangkan calon perda kita nanti tetap ada penggolongan, untuk memudahkan kegiatan pelaksanaan pelestariannya. Jadi nanti itu ada golongan utama, madya dan pratama,” paparnya.

Retno juga menyampaikan dalam pelestarian bagunan cagar budaya akan melibat komunitas dan stakeholder. Tujuannya agar bangunan cagar budaya itu bisa dilestarikan secara berkelanjutan sebagai salah satu ciri khas dari Kota Pahlawan. (ST01)

Tags: Cagar BudayaEri CahyadiPemkot SurabayaTim Ahli Cagar Budaya
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Ketua Perpamsi Teddy Setiabudi

Teddy Setiabudi Pimpin Perpamsi 2025–2029, Tegaskan Penguatan Kolaborasi dan Mitigasi Krisis Air Nasional

Minggu, 7 Desember 2025
Penyerahan bantuan secara simbolis pada Sekretaris Daerah Provinsi Aceh M. Nasir di Posko Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Provinsi Aceh. 

Pemprov Jatim Serahkan Bantuan Kemanusiaan Senilai Rp 3,895 Miliar untuk Korban Bencana Aceh

Sabtu, 6 Desember 2025
Kegiatan Sabtu Berbagi oleh PAC PDIP Krembangan yang berlangsung di Jalan Lumba-Lumba, Surabaya.

PAC PDIP Krembangan Gelar “Sabtu Berbagi”, Wujudkan Gotong Royong untuk Warga

Sabtu, 6 Desember 2025

Empat Truk Logistik Bantuan dari Surabaya Kembali Diterbangkan ke Sumatra

Sabtu, 6 Desember 2025

Berita Terkini

Ketua Perpamsi Teddy Setiabudi

Teddy Setiabudi Pimpin Perpamsi 2025–2029, Tegaskan Penguatan Kolaborasi dan Mitigasi Krisis Air Nasional

Minggu, 7 Desember 2025
Penyerahan bantuan secara simbolis pada Sekretaris Daerah Provinsi Aceh M. Nasir di Posko Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Provinsi Aceh. 

Pemprov Jatim Serahkan Bantuan Kemanusiaan Senilai Rp 3,895 Miliar untuk Korban Bencana Aceh

Sabtu, 6 Desember 2025
Kegiatan Sabtu Berbagi oleh PAC PDIP Krembangan yang berlangsung di Jalan Lumba-Lumba, Surabaya.

PAC PDIP Krembangan Gelar “Sabtu Berbagi”, Wujudkan Gotong Royong untuk Warga

Sabtu, 6 Desember 2025

Empat Truk Logistik Bantuan dari Surabaya Kembali Diterbangkan ke Sumatra

Sabtu, 6 Desember 2025
Kesejahteraan Rakyat Kota Surabaya, Arief Boediarto, pada acara Madrasah Amil dan Nadzir di Ruang Majapahit, Kantor Bappendalitbang,.

Wujudkan Kota Pahlawan sebagai Kota Wakaf, Pemkot Surabaya Gelar Madrasah Amil dan Nadzir

Sabtu, 6 Desember 2025
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In