SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Pemkot Surabaya bakal melakukan revisi Perda Bangunan Cagar Budaya. Ada beberapa tambahan dalam perda tersebut, di antaranya agar cagar budaya ada kategori secara tematik.
Hal ini dibahas oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat bertemu Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) di ruang kerjanya, Rabu (12/10). Eri mengatakan, tidak setiap bangunan kuno yang ada di Surabaya bisa disebut sebagai cagar budaya.
Ia menerangkan untuk menjadi cagar budaya harus ada kajian terlebih dulu. “Harus ada filosofi dan ceritanya dari bangunan tersebut. Nanti dibuatkan cerita di depan bangunan itu, tujuannya agar tahu sejarahnya,” katanya.
Tentang kategori tematik, menurut dia, dalam raperda perlu mengatur hal tersebut. Tujuannya mempermudah pelestarian bangunan kuno yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya.
“Misal, di suatu kawasan mayoritas terdapat bangunan kuno dengan keunikan arsitektur, maka ditonjolkan arsitekturnya. Ketika di wilayah lain ada bangunan yang berkaitan dengan perjuangan, maka akan disesuaikan itu juga,” terang dia.
Selanjutnya, tambah mantan kepala Bappeko Surabaya ini, ketika sudah ditentukan kategorinya, ke depannya kawasan yang terdapat bangunan peninggalan zaman dulu bisa dijadikan sebagai wisata heritage. Selain itu, Eri menyebutkan ke depan kawasan wisata heritage juga bisa dijadikan sebagai sarana edukasi bagi pelajar.
Sementara itu, Ketua TACB Retno Hastijanti mengatakan revisi perda bangunan cagar budaya juga bakal menyesuaikan dengan Undang-Undang nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Retno menerangkan, raperda sebelumnya disesuaikan dengan UU Nomor 5 Tahun 1992 tentang Cagar Budaya yang hanya sebatas penyelamatan bangunan cagar budaya.
“Nah, sedangkan di UU yang baru Nomor 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya itu nyawanya lebih ke pengelolaan. Jadi nanti bangunan cagar budaya yang ada di Kota Surabaya itu akan lebih mudah pengelolaannya,” kata Retno.
Selain itu, di UU yang baru itu juga tidak ada lagi kategori bangunan cagar budaya kelas A, B dan C. Namun, disesuaikan dengan tingkatan, yakni lokal di skala kota/kabupaten, regional skala provinsi dan nasional.
“Sedangkan calon perda kita nanti tetap ada penggolongan, untuk memudahkan kegiatan pelaksanaan pelestariannya. Jadi nanti itu ada golongan utama, madya dan pratama,” paparnya.
Retno juga menyampaikan dalam pelestarian bagunan cagar budaya akan melibat komunitas dan stakeholder. Tujuannya agar bangunan cagar budaya itu bisa dilestarikan secara berkelanjutan sebagai salah satu ciri khas dari Kota Pahlawan. (ST01)