• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 22 April 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Headlines

Bangunan Cagar Budaya Bakal Dikategorikan Tematik, tapi Tidak Ada Lagi Kelas A, B dan C

by Redaksi
Rabu, 12 Oktober 2022
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat bertemu dengan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) membahas revisi perda bangunan cagar budaya.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat bertemu dengan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) membahas revisi perda bangunan cagar budaya.

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Pemkot Surabaya bakal melakukan revisi Perda Bangunan Cagar Budaya. Ada beberapa tambahan dalam perda tersebut, di antaranya agar cagar budaya ada kategori secara tematik.

Hal ini dibahas oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat bertemu Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) di ruang kerjanya, Rabu (12/10). Eri mengatakan, tidak setiap bangunan kuno yang ada di Surabaya bisa disebut sebagai cagar budaya.

Ia menerangkan untuk menjadi cagar budaya harus ada kajian terlebih dulu. “Harus ada filosofi dan ceritanya dari bangunan tersebut. Nanti dibuatkan cerita di depan bangunan itu, tujuannya agar tahu sejarahnya,” katanya.

BACA JUGA:  Wali Kota Eri Berharap Akhir Oktober Surabaya Turun ke PPKM Level 2

Tentang kategori tematik, menurut dia, dalam raperda perlu mengatur hal tersebut. Tujuannya mempermudah pelestarian bangunan kuno yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya.

“Misal, di suatu kawasan mayoritas terdapat bangunan kuno dengan keunikan arsitektur, maka ditonjolkan arsitekturnya. Ketika di wilayah lain ada bangunan yang berkaitan dengan perjuangan, maka akan disesuaikan itu juga,” terang dia.

Selanjutnya, tambah mantan kepala Bappeko Surabaya ini, ketika sudah ditentukan kategorinya, ke depannya kawasan yang terdapat bangunan peninggalan zaman dulu bisa dijadikan sebagai wisata heritage. Selain itu, Eri menyebutkan ke depan kawasan wisata heritage juga bisa dijadikan sebagai sarana edukasi bagi pelajar.

BACA JUGA:  Pesan Wali Kota Eri untuk Anak Muda di Hari Pahlawan: Kita Bangun Surabaya Demi Kemerdekaan

Sementara itu, Ketua TACB Retno Hastijanti mengatakan revisi perda bangunan cagar budaya juga bakal menyesuaikan dengan Undang-Undang nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Retno menerangkan, raperda sebelumnya disesuaikan dengan UU Nomor 5 Tahun 1992 tentang Cagar Budaya yang hanya sebatas penyelamatan bangunan cagar budaya.

“Nah, sedangkan di UU yang baru Nomor 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya itu nyawanya lebih ke pengelolaan. Jadi nanti bangunan cagar budaya yang ada di Kota Surabaya itu akan lebih mudah pengelolaannya,” kata Retno.

BACA JUGA:  Pengusaha Kalianak Demo Pungutan Parkir

Selain itu, di UU yang baru itu juga tidak ada lagi kategori bangunan cagar budaya kelas A, B dan C. Namun, disesuaikan dengan tingkatan, yakni lokal di skala kota/kabupaten, regional skala provinsi dan nasional.

“Sedangkan calon perda kita nanti tetap ada penggolongan, untuk memudahkan kegiatan pelaksanaan pelestariannya. Jadi nanti itu ada golongan utama, madya dan pratama,” paparnya.

Retno juga menyampaikan dalam pelestarian bagunan cagar budaya akan melibat komunitas dan stakeholder. Tujuannya agar bangunan cagar budaya itu bisa dilestarikan secara berkelanjutan sebagai salah satu ciri khas dari Kota Pahlawan. (ST01)

Tags: Cagar BudayaEri CahyadiPemkot SurabayaTim Ahli Cagar Budaya
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Wali Kota Eri Cahyadi Harap Dewan Kebudayaan Segera Jalankan Amanat UU Pemajuan Kebudayaan

Selasa, 21 April 2026
Program Women Fight Back di Gelora Pancasila.

Cegah Kekerasan terhadap Perempuan, Perwosi dan Pemkot Surabaya Gandeng KONI Latih Bela Diri Krav Maga

Selasa, 21 April 2026
Foto ilustrasi Balai Kota Surabaya.

Sisir Kampung, Camat dan Lurah Surabaya Jemput Bola Data Pemuda Belum Kuliah

Selasa, 21 April 2026
Jajaran direksi turun langsung melayani pelanggan yang hadir di kantor pusat yang berlokasi di Jalan Prof. Dr. Moestopo Nomor 2, Surabaya.

Spesial Hari Konsumen Nasional, Perumda Air Minum Surya Sembada Kota Surabaya Sajikan Layanan Nyaman untuk Pelanggan

Selasa, 21 April 2026

Berita Terkini

Wali Kota Eri Cahyadi Harap Dewan Kebudayaan Segera Jalankan Amanat UU Pemajuan Kebudayaan

Selasa, 21 April 2026
Program Women Fight Back di Gelora Pancasila.

Cegah Kekerasan terhadap Perempuan, Perwosi dan Pemkot Surabaya Gandeng KONI Latih Bela Diri Krav Maga

Selasa, 21 April 2026
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa

Jatim Raih Penghargaan Provinsi Terfavorit di Ajang Jaksa Garda Desa Award 2026

Selasa, 21 April 2026
Foto ilustrasi Balai Kota Surabaya.

Sisir Kampung, Camat dan Lurah Surabaya Jemput Bola Data Pemuda Belum Kuliah

Selasa, 21 April 2026
Jajaran direksi turun langsung melayani pelanggan yang hadir di kantor pusat yang berlokasi di Jalan Prof. Dr. Moestopo Nomor 2, Surabaya.

Spesial Hari Konsumen Nasional, Perumda Air Minum Surya Sembada Kota Surabaya Sajikan Layanan Nyaman untuk Pelanggan

Selasa, 21 April 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In