SURABAYATODAY.ID, SURABAYA -Rangkaian Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) Tahun 2022 yang digelar Oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah usai. Hal ini ditandai dengan diumumkannya Top Inovasi Pelayanan Publik Terpuji Tahun 2022.
Hasilnya, Kota Surabaya masuk dalam Daftar Top 45 Inovasi Pelayanan Publik Terpuji Tahun 2022 dengan Program Roti 7 Lapis (Response Time 7 Menit Layanan Pemadam Kebakaran di Surabaya).
Top Inovasi Pelayanan Publik terpuji Tersebut terdiri dari Top 45 Inovasi dari kelompok umum dan 5 pemenang Outstanding Achievment of Public Service innovation dari kelompok khusus.
Penetapan Top inovasi ini tertuang dalam keputusan Menteri PANRB Nomor 289/2022 Tentang Top inovasi Pelayanan Publik KIPP di Lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD tahun 2022.
Wakil Wali Kota Surabaya Armuji menyebutkan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Surabaya terus berinovasi untuk memberikan layanan terbaik bagi warga Kota Pahlawan.
“Sebagai kota besar yang padat penduduk, kami terus berusaha untuk mempercepat waktu pelayanan, khususnya dalam mengatasi bencana kebakaran,” kata Wawali Armuji, Minggu (31/7).
Dirinya menyebutkan, berdasarkan data yang dikantongi dalam kurun waktu 1 Juni 2022 sampai 11 Juli 2022 mencatat ada 264 kasus kebakaran yang dilaporkan dan sekitar 145 kasus disebabkan oleh korsleting listrik.
Karenanya, koordinasi lintas sektor antara Command Center 112, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Surabaya dan DPKP Kota Surabaya menjadi kunci atas capaian respon cepat terhadap sebuah kejadian.
“Tidak hanya Kebakaran, bahkan laporan terkait hewan liar seperti ular atau STNK yang masuk ke selokan juga dilayani dengan baik. Itu bentuk kesungguhan pelayanan Pemkot Surabaya kepada masyarakat,” pungkasnya.
Untuk diketahui, pada tahun 2022 juga dilakukan penambahan dan pembangunan Pos Pemadam Kebakaran (PMK) di wilayah Kecamatan Wiyung, Lakarsantri, dan Sukomanunggal untuk memperluas jangkauan pelayanan. (ST01)