• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 10 April 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Advertorial

Komisi D Minta Pemkot Surabaya Revisi Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak

by Redaksi
Senin, 11 Juli 2022
Ketua Komisi D DPRD Surabaya Khusnul Khotimah

Ketua Komisi D DPRD Surabaya Khusnul Khotimah

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Beberapa waktu lalu ada kasus anak penyandang disabilitas mendapatkan kekerasan seksual di Surabaya. Meski Pemkot Surabaya telah turun tangan ikut menangani dan memberikan pendampingan terhadap korban, Komisi D DPRD Surabaya meminta lembaga eksekutif itu untuk berbuat lebih.

Salah satu upaya yang bisa dilakukan Pemkot Surabaya adalah merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan akan. Perda yang dimaksud adalah Perda nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.

“Kami tahu, untuk melakukan pencegahan kekerasan seksual ini tidak hanya bisa dilakukan pemerintah, tapi juga diperlukan keterlibatan masyarakat. Maka payung hukum (perdanya) perlu direvisi,” ungkap Ketua Komisi D DPRD Surabaya Khusnul Khotimah.

BACA JUGA:  Ketersediaan Bahan Pokok di Surabaya Aman

Ia menyebut DPR RI telah mengesahkan Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Dengan demikian, Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Surabaya juga perlu direvisi untuk menyesuaikan dengan UU tersebut.

Khusnul Khotimah menjelaskan masyarakat harus dilibatkan dalam upaya pencegahan kekerasan, termasuk kekerasan seksual ini. Misalnya dengan mengaktifkan kembali ronda di kampung di tingkat RT/RW.

Dikatakannya, agar kasus semacam itu tidak terulang, Pemkot Surabaya harus membuat langkah-langkah taktis strategis dan taktis. Selain merevisi perda, upaya lain yang bisa dilakukan adalah membuat skema atau grand design tentang pola perlindungan anak yang jelas dan mudah diterapkan.

BACA JUGA:  Cegah Kekerasan dan Pekerja Anak, DP3A-PPKB Surabaya Jejaring dengan Tokoh Masyarakat

“Kami meminta Pemkot Surabaya dalam hal ini DP3APPKB (Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana), untuk membuat skema grand design tentang pola perlindungan anak itu,” tegasnya.

Tujuan grand design ini, tambah politisi perempuan ini, agar anak-anak bisa tumbuh dan berkembang dengan aman dan nyaman di Kota Pahlawan. Sehingga predikat Surabaya Sebagai Kota Layak Anak (KLA) memang benar-benar sesuai dengan realitanya.

Khusnul pun menyatakan prihatin atas masih adanya kasus kekeserasan seksual, apalagi terhadap penyandang disabilitas. Apalagi, kasus kekerasan itu bukan yang pertama. Pada 2021 lalu ada 104 kasus kekerasan anak di Surabaya.

BACA JUGA:  SPMB 2025, Dispendik Surabaya Validasi Data Calon Murid Baru Lewat Penitikan

Ia berharap dengan revisi perda dan pembuatan grand design tentang pola perlindungan anak, kekerasan seksual kepada anak bisa ditanggulangi. Paling tidak, langkah konkret untuk membuat Surabaya sebagai KLA telah dilaksanakan. (ADV-ST01)

Tags: DPRD SurabayaKomisi DPemkot SurabayaPerda Penyelenggaraan Perlindungan Anak
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Perluasan Parkir Digital Surabaya Libatkan 616 Jukir

Jumat, 10 April 2026
Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak meninjau pekerjaan pelebaran jalan di Kabupaten Malang.

Wagub Emil Tinjau Pengerjaan Pelebaran Jalan di Kabupaten Malang

Jumat, 10 April 2026
Pemkot Surabaya resmi menerapkan WFH mulai hari ini. Suasana kantor pun menjadi sepi.

WFH Dimulai Hari Ini, ASN Wajib Absen 3 Kali Sehari

Jumat, 10 April 2026
ITS bersama Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kota Surabaya yang melakukan peninjauan strategis terkait inisiasi laboratorium hidup atau living laboratory di Kebun Raya Mangrove (KRM) Surabaya.

ITS-BRIDA Teken Kerja Sama, Inisiasi Living Laboratory Mangrove Surabaya

Jumat, 10 April 2026

Berita Terkini

Perluasan Parkir Digital Surabaya Libatkan 616 Jukir

Jumat, 10 April 2026
Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak meninjau pekerjaan pelebaran jalan di Kabupaten Malang.

Wagub Emil Tinjau Pengerjaan Pelebaran Jalan di Kabupaten Malang

Jumat, 10 April 2026
Pemkot Surabaya resmi menerapkan WFH mulai hari ini. Suasana kantor pun menjadi sepi.

WFH Dimulai Hari Ini, ASN Wajib Absen 3 Kali Sehari

Jumat, 10 April 2026
ITS bersama Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kota Surabaya yang melakukan peninjauan strategis terkait inisiasi laboratorium hidup atau living laboratory di Kebun Raya Mangrove (KRM) Surabaya.

ITS-BRIDA Teken Kerja Sama, Inisiasi Living Laboratory Mangrove Surabaya

Jumat, 10 April 2026
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat menghadiri penutupan Lomba Kompetensi Siswa Pendidikan Menengah Tingkat Provinsi Jawa Timur ke-XXXIV.

Tutup LKS Dikmen Jatim 2026, Khofifah Optimistis Tumbuhkan Semangat Juara Talenta Unggul Jatim

Jumat, 10 April 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In