SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Ada 10 desa di 10 provinsi di Indonesia yang dipilih dalam program Desa Antikorupsi besutan KPK RI, Kementerian Desa Tertinggal dan Transmigrasi RI, Kementerian Keuangan RI dan Kementerian Dalam Negeri RI. Kick off pembentukan percontohan desa antikorupsi dilakukan di lapangan samping jantor Desa Pakatto Kecamatan Bontomarannu Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan.
Ketua KPK-RI, Firli Bahuri menyampaikan program ini adalah upaya mencegah korupsi dengan melibatkan masyarakat desa. Karena itu ia mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat bahwa semangat yang dibangun adalah membangun Indonesia bebas dari korupsi.
“Tentulah upaya-upaya untuk pemberantasan korupsi ini tidak bisa dilakukan oleh KPK sendiri, Mari kita kawal upaya KPK untuk mencegah dan memberantas praktek-praktek korupsi,” kata Firli Bahuri.
Firli Bahuri menjelaskan bahwa bebas dari korupsi menjadi kata kunci dan penting. Karena tujuan bangsa tidak akan pernah bisa diwujudkan kalau Indonesia masih menghadapi persoalan-persoalan salah satunya adalah persoalan korupsi.
“Kami mengajak segenap kamar-kamar kekuasaan harus melibatkan diri dari upaya-upaya pemberantasan korupsi. Kamar legislatif, kamar eksekutif, dan kamar yudikatif harus bersih dari praktik-praktik korupsi, begitu kamar partai politik harus lebih dulu membangun integritas dan bebas dari korupsi,” ajaknya.
Sementara itu Menteri Desa & PDTT A. Halim Iskandar mengatakan bahwa Kemendes PDTT telah melakukan upaya pencegahan korupsi. Salah satunya adalah dengan penyederhanaan diksi pada pembuatan kebijakan tahap perencanaan.
Halim menyebutkan melalui hal tersebut maka konsep akan mudah terbangun begitu pun dengan implementasinya. Lalu berupaya pemerintah desa memanfaatkan digitalisasi untuk penyebarluasan informasi pembangunan di desa.
“Hasil APBDes ditampilkan dalam tampilan yang besar di tempat-tempat strategis di desa, supaya seluruh warga masyarakat bisa tahu dana desa atau APB Desa yang sumbernya banyak bukan hanya dana desa, Itu digunakan untuk apa saja? gimana? Berapa biayanya?” tutur Mendes.
Di sisi lain Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menjelaskan bahwa keterlibatan masyarakat dalam pengawasan penggunaan dana desa sangat perlu dilakukan. Karena menurutnya, masyarakat desa berhak tahu dana desa yang mengalir ke desanya peruntukannya jelas dan benar-benar dipergunakan untuk pertumbuhan ekonomi masyarakat desa dan peningkatan sumber daya manusia di desa.
“Karena dana desa adalah untuk masyarakat desa. Maka perlu pengawasan yang memang melibatkan peran serta masyarakat, ini akan termotivasi dari terbentuknya percontohan desa antikorupsi,” tutupnya. (ST02)