SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Hakim yang menangani perkara pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP) ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (19/1) lalu. Pihak termohon dari pemegang saham perusahaan tersebut menyebut bahwa gugatan pembubaran perusahaan tidak dapat dilakukan, selain melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Hal ini pun diungkapkan oleh kuasa hukum pemegang saham PT SGP Billy Handiwiyanto dari Law Firm Handiwiyanto and Associates. Ia mengatakan pembubaran PT hanya bisa dilakukan melalui RUPS dan/atau Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB). Sedangkan ia menyebut selama ini tidak ada RUPS maupun RUPS LB yang memutuskan untuk membubarkan perusahaan itu.
“Sejauh ini juga tidak ada penetapan pengadilan terkait pembubaran PT SGP,” katanya, Rabu (26/1).
Billy mengungkapkan fakta hukum dalam perkara permohonan pembubaran perusahaan tersebut. Antara lain, akta jual beli saham.
Lalu, surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) Dirjen Administrasi Hukum Umum No. AHU.AH.01.03-0008331 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan data Perseroan PT SGP tanggal 8 Januari 2019, membuktikan bahwa perubahan peralihan saham perusahaan telah mendapatkan pengesahan dari KemenkumHAM.
Pekan lalu Billy mengajukan pemeriksaan ulang perkara permohonan pembubaran ini ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Isi surat itu memohon agar ada penggantian hakim tunggal Itong Isnaeni Hidayat dan menetapkan hakim tunggal baru untuk melakukan pemeriksaan ulang perkara bernomor 2174/Pdt.P/2021/PN Sby itu.
Namun sebelum itu terjadi, KPK menangkap hakim Itong dan mengamankan uang senilai Rp 140 juta dari hasil operasi tangan tangan (OTT). OTT tersebut atas dugaan Itong terlibat kasus suap pengurusan perkara di PN Surabaya. (ST04)