SURABAYATODAY.ID, BOJONEGORO – BKPP mengadakan sosialisasi Peraturan Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Negara (PAN RB) tentang pengelolaan kinerja ASN yang bertempat di Partnership Room Gedung Pemkab Bojonegoro, Rabu (25/5). Kegiatan ini dalam rangka memberikan pemahaman serta meningkatkan kualitas kinerja pegawai ASN.
Kegiatan ini dihadiri Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah secara virtual. Bupati Anna berpesan bahwa para ASN diminta bisa memahami serta menaati peraturan baru yang berlaku.
“Karena adanya peraturan yang baru, harus bisa membuat time table, misalnya kapan setidaknya SKP dibuat untuk bisa menunjang pekerjaan dengan cepat,” katanya.
Sedangkan Kepala Dinas BKPP Aan Syahbana menyampaikan bahwa sosialisasi diberikan untuk memberikan pemahaman tentang perubahan penilaian kinerja 2022 yang meliputi format penilaian dan SKP. “Peraturan tersebut tertuang dalam Permen 6 tahun 2022,” ujarnya.
Sementara itu Ninik Susmiati, Asisten Administrasi Umum menyampaikan bahwa sosialiasi ini juga bermanfaat untuk meningkatkan kompetensi, serta kinerja pegawai ASN sesuai peraturan pemerintah yang berlaku. (ST10)