SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Pemprov Jatim memperoleh dua penghargaan sekaligus dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Dua penghargaan itu adalah sebagai Simpul Jaringan Terbaik Nasional – Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JIKN)Tahun 2022. Penghargaan kedua yakni sebagai Nilai Terbaik Pengawasan Kearsipan Tahun 2021 kategori Pemerintah Daerah Provinsi diserahkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) RI Tjahjo Kumolo.
Kepala ANRI, Imam Gunarto menyampaikan bahwa pada pengawasan kearsipan tahun 2021 telah menggunakan instrumen baru yang berbeda dengan tahun sebelumnya.
Ia berharap hasil pengawasan ini, baik yang sudah memperoleh kategori sangat memuaskan ataupun yang belum, dapat menjadi bahan evaluasi dan perbaikan dalam kegiatan penyelenggaraan kearsipan.
“Muara dari penyelenggaraan kearsipan adalah pemanfaatan arsip untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis serta pemanfaatan arsip untuk pemajuan kebudayaan,” katanya.
“Karenanya seluruh entitas kearsipan harus bersinergi, mengikuti perkembangan teknologi, informasi dan komunikasi serta mampu mengitegrasikan arsip yang dikelola agar mudah diakses oleh pengguna kapan dan di mana pun,” terang Imam Gunarto.
Sementara itu Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Jatim Tiat Suwardi menyampaikan bahwa Pemprov Jatim mendapatkan dua penghargaan, yaitu pertama mengenai Sistem Informasi kearsipan nasional yang kedua terkait penyelenggaraan kearsipan dilingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur hasil pengawasan tahun 2021.
“SIKN itu merupakan satu sistem informasi kearsipan yang dibangun oleh arsip nasional sebagai amanat dari undang-undang 43 tahun 2009, aplikasi sistem informasi kearsipan nasional ini di desain oleh arsip nasional berstandar internasional,” kata Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Jatim Tiat Suwardi.
Sebelumnya, sebanyak 24 instansi telah mengikuti proses penilaian Simpul Jaringan Terbaik Nasional tahun 2022. Proses penilaian tersebut terdiri dari empat tahapan, yang terdiri dari registrasi, pengisian self-assesment, wawancara, dan hasil akhir penilaian.
Simpul jaringan yang berhak mengikuti penilaian ini diharuskan memiliki kriteria, sekurang-kurangnya memperoleh nilai hasil pengawasan kearsipan minimal kategori B (Baik) pada 2 (dua) tahun terakhir dan menjadi simpul jaringan minimal 1 (satu) tahun terakhir. Adapun bobot penilaian terdiri dari 70% pada pengisian self-assessment dan 30% wawancara.
Sebagai informasi, jumlah lembaga kearsipan dan pencipta arsip yang telah menjadi simpul jaringan sampai tahun 2022 dengan total 340 anggota simpul jaringan dengan rincian, yaitu: Kementerian/Lembaga 38 anggota, Lembaga Kearsipan Daerah Provinsi 29 anggota, Lembaga Kearsipan Daerah Kabupaten 184 anggota, Lembaga Kearsipan Daerah Kota 66 anggota, Perguruan Tinggi Negeri 21 anggota, dan BUMN 2 anggota.
Sementara untuk Penghargaan Nilai Pengawasan Kearsipan Tahun 2021, Pemprov Jatim memperoleh nilai 82,59 dengan kategori A (memuaskan). Nilai tersebut berdasarkan hasil pengawasan kearsipan tahun 2021 yang tertuang dalam Keputusan Kepala ANRI Nomor 388 Tahun 2021 dan Keputusan Kepala ANRI Nomor 104 Tahun 2022. (ST02)