SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Pemkot Surabaya beberapa waktu lalu memiliki wacana membangun pusat pengelolaan Bahan Berbahaya Beracun (B3). Kini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk kembali mematangkan rencana memiliki pusat pengelolaan limbah B3 itu.
Dorongan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya Aning Rahmawati. Politisi PKS ini mendorong Pemkot Surabaya agar menghidupkan kembali serta memematangkan rencana tersebut. Hal ini karena Surabaya sudah mendeklarasikan diri sebagai medical tourism atau wisata medis.
“Di tahun 2020 sudah dianggarkan Rp 100 miliar. Kami mencoret anggaran tersebut karena dari kementerian KLHK belum memberikan izin,” kata Aning.
Ia menyatakan pihaknya siap memperjuangkan anggaran itu agar program pembuatan pusat pengelolaan B3 di Surabaya bisa terwujud. Karena itu, pihaknya sudah meminta DLH untuk menyiapkan di tahun 2022 ini diharapkan alokasi anggarannya sudah bisa disetujui melalui perubahan APBD.
“Di tahun 2022 ini nanti kita akan taruh anggarannya di perubahan. Apa yang dibutuhkan secara detail baik itu dokumen dan kajian tempatnya harus disiapkan,” bebernya.
Tentang penyebab tidak disetujuinya rencana itu oleh Kementerian Lingkungan Hidup, Aning menjelaskan rencana tersebut dulu terganjal dokumen-dokumen yang belum lengkap. Seperti, analisis mengenai dampak lingkungan, serta belum adanya izin dari provinsi, dan akademisi. Selain itu juga dibutuhkan sosialisasi ke masyarakat terhadap penggunaan lahan untuk pengelolaan B3.
Menurut dia, jika hal itu clear, bukan berarti pengelolaan limbah B3 selesai. Dikatakan ada hal-hal yang harus diselesaikan. Salah satunya menyiapkan Badan Layanaan Umum Daerah (BLUD) sebagai operator pengelola.
“Pengelolaan limbah B3 secara mandiri harus berupa BLUD atau lembaga sejenis. Jadi tidak bisa dikelola UPTD atau dinas. Ini yang kita minta DLH untuk menyiapkan terlebih dahulu karena ini harus ada pengelolaan secara mandiri,” jelasnya.
“Selain menyiapkan BLUD, kemudian nanti itu harus ada perwali yang mengatur terkait tarif untuk rumah sakit dan modal dari BLUD, serta siapa yang memimpin BLUD nanti,” katanya lagi.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Achmad Eka Mardijanto, mengatakan pihaknya menyambut baik dorongan dari Komisi C untuk mematangkan kembali rencana pembentukan pengelolaan limbah B3. “Ini menjadi angin segar bagi kami, kini kami dalam penyiapan segala sarana dan prasarana,” ujarnya.
Namun, saat disinggung soal kelanjutan ijin dari KLHK ia belum bisa memastikan progres izin tersebut. “Secara detail kita belum tahu, nanti kita akan koordinasikan kembali,” tambahnya. (ST01)