• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 11 Februari 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Daerah

Siapa Saja yang Berhak Menerima THR? Ini Jawabannya

by Redaksi
Sabtu, 9 April 2022
Ilustrasi foto pekerja. Kemenaker RI telah mengeluarkan SE nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Ilustrasi foto pekerja. Kemenaker RI telah mengeluarkan SE nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/1/HK.04/IV/2022 oleh Kemenaker RI tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE diterbitkan pada tanggal 6 April 2022.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pengusaha wajib membayarkan hak THR para karyawan atau buruh tanpa terkecuali. SE tersebut juga mengacu PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 206 tentang THR Keagamaan.

Siapa saja yang berhak mendapatkan pembayaran THR? Dalam aturan itu dijelaskan:

1. THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih.

BACA JUGA:  Dua Jenazah Korban KMP Tunu Pratama Jaya Ditemukan Nelayan

2. Pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu juga berhak menerima THR. Terkait besaran THR keagamaan, bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, mereka wajib diberikan sebesar 1 bulan gaji.

3. Pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan penghitungan masa kerja dibagi 12, dikali 1 bulan upah.

4. Pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

BACA JUGA:  Komisi C Inginkan Revitalisasi THR Segera Direalisasikan

5. P3kerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

6. Pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

7. Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja lebih besar dari upah, maka yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan perjanjian.

Di aturan tersebut juga telah ada klausul, jika pengusaha terlambat membayar THR sesuai dengan ketentuan, akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan, tanpa menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR pokok.

BACA JUGA:  Bupati Bojonegoro Serahkan Ratusan SK PPPK Tenaga Kesehatan

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan seperti tahun-tahun sebelumnya, Pemprov Jatim melalui Disnaker Jatim akan membuka posko pengaduan terkait THR. Sehingga jika ada kendala di lapangan Pemprov akan mengawal dan memberikan fasilitasi bantuan sesuai aturan yang berlaku.

“Semoga suasana Jatim yang guyup rukun dan kondusif terus terjaga, dan seluruh warga masyarakat akan menyambut Hari Raya Idul Fitri 1443 H nanti dengan penuh suka cita dan penuh keberkahan,” kataya. (ST02)

Tags: Idul FitriKemenakerLebaranTHR
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menyalami pengurus KONI Provinsi Jawa Timur masa bakti 2025–2029 di Gedung Negara Grahadi, Surabaya.

Pengurus KONI Jatim 2025–2029 Resmi Dilantik

Rabu, 11 Februari 2026
Gerakan Pasar Murah di lapangan Asemrowo, Jalan Asem Raya Nomor 19, Kelurahan Asemrowo.

Jelang Ramadan, Pemkot Surabaya Intensifkan Gerakan Pangan Murah Tekan Harga Bahan Pokok

Selasa, 10 Februari 2026
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pada Sarasehan Perwira Siswa (Pasis) Sekolah Staf dan Komando Angkatan Udara (Seskoau) Angkatan ke-64 Tahun Pelajaran 2026 di Grand City Convex, Surabaya.

Gubernur Khofifah Jadi Keynote Speaker di Sarasehan PASIS Seskoau

Selasa, 10 Februari 2026
Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Pdt. Rio Pattiselanno

Komisi A DPRD Surabaya Minta Call Center 112 Siaga 24 Jam Hadapi Cuaca Ekstrem

Selasa, 10 Februari 2026

Berita Terkini

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menyalami pengurus KONI Provinsi Jawa Timur masa bakti 2025–2029 di Gedung Negara Grahadi, Surabaya.

Pengurus KONI Jatim 2025–2029 Resmi Dilantik

Rabu, 11 Februari 2026
Gerakan Pasar Murah di lapangan Asemrowo, Jalan Asem Raya Nomor 19, Kelurahan Asemrowo.

Jelang Ramadan, Pemkot Surabaya Intensifkan Gerakan Pangan Murah Tekan Harga Bahan Pokok

Selasa, 10 Februari 2026
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pada Sarasehan Perwira Siswa (Pasis) Sekolah Staf dan Komando Angkatan Udara (Seskoau) Angkatan ke-64 Tahun Pelajaran 2026 di Grand City Convex, Surabaya.

Gubernur Khofifah Jadi Keynote Speaker di Sarasehan PASIS Seskoau

Selasa, 10 Februari 2026
Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Pdt. Rio Pattiselanno

Komisi A DPRD Surabaya Minta Call Center 112 Siaga 24 Jam Hadapi Cuaca Ekstrem

Selasa, 10 Februari 2026
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa  saat meninjau langsung aktivitas pembelajaran dan unit praktik di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Buduran, Kabupaten Sidoarjo.

Murid SMKN 1 Buduran Tunjukkan Praktek Bekerja dari Fashion Internasional, Kafe dan Restoran, Hingga Hotel Setara Bintang

Selasa, 10 Februari 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In