SURABAYATODAY.ID, SIDOARJO –Aturan bagi penumpang yang ingin melakukan perjalanan dalam negeri (domestik) melalui pesawat terbang berubah. Bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang belum melakukan vaksin booster, maka diwajibkan membawa hasil negatif swab antigen ataupun RT-PCR.
Hal itu, mendasari Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 16 Tahun 2021, tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Masa Pandemi _Corona Virus Disease_ 2019 (COVID-19) dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Pemerintah telah melakukan perubahan aturan. Kini penerbangan dari dan menuju Bandara Juanda menggunakan hasil negatif tes swab antigen yang berlaku 1×24 jam atau RT-PCR yang berlaku 3×24 jam. Ini bagi calon penumpang yang baru mendapatkan vaksin dosis 2,” ungkap General Manager Bandar Udara Internasional Juanda, Sisyani Jaffar.
“Sedangkan bagi calon penumpang yang baru melakukan vaksin dosis 1 maka wajib menyertakan hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku 3×24 jam,” lanjutnya.
Namun Sisyani Jaffar menjelaskan, bahwa bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang telah vaksin ketiga atau booster, maka tidak diwajibkan membawa hasil tes RT-PCR maupun swab antigen.
Lalu bagaimana dengan calon penumpang yang karena kondisi kesehatannya atau memiliki penyakit sehingga tidak dapat menerima vaksinasi?
Sisyani Jaffar mengatakan calon penumpang kriterianya berbeda. “Calon penumpang ini wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku 3×24 jam dengan dilengkapi surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19,” jabarnya.
Kemudian untuk usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi. Anak di bawah usia 6 tahun tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. “Namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” jelasnya.
Menurut Sisyani, bahwa pihaknya mendukung program pemerintah dalam pengendalian dan pencegahan penyebaran virus Covid-19.
“Kami telah berkoordinasi dengan pihak maskapai dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Surabaya untuk memberikan sosialisasi kepada calon penumpang agar dapat mengikuti ketentuan terbaru ini. Aturan tersebut mulai berlaku efektif pada tanggal 5 April 2022 sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan atau perkembangan terakhir di lapangan menurut SE Kemenhub No. 36 Tahun 2022,” lanjutnya.
Sisyani mengimbau, bagi yang ingin melakukan perjalanan untuk memperhatikan kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi. “Demi kelancaran dan keamanan penerbangan, kami menghimbau para calon penumpang yang akan melakukan perjalanan melalui Bandar Udara Internasional Juanda untuk mematuhi segala ketentuan dan aturan yang diberlakukan,” pungkasnya. (ST11)