SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Sebagai komitmen mewujudkan program gerakan zero waste, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kini sedang menyelesaikan peraturan mengenai pembatasan penggunaan kantong plastik di pasar. Nantinya pengaturan tersebut diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro mengatakan Perwali itu sedang dikebut dan ditargetkan rampung dalam waktu dekat. Ia menyatakan pemkot sedang mematangkan Perwali pembatasan penggunaan kantong plastik di pasar.
“Perwali pembatasan kantong plastik nanti akan berlaku secepatnya. Tahun 2022 ini harus terbit,” kata Hebi, Selasa (15/3).
Hebi menyebut, sebenarnya Perwali tentang pembatasan penggunaan kantong plastik itu ditargetkannya rampung pada Februari 2022. Namun, karena di dalam draft Perwali masih ada sejumlah poin yang perlu diperbaiki, sehingga saat ini masih berada di Bagian Hukum dan Kerjasama.
“Karena masih ada satu atau dua yang perlu diperbaiki, sebelum ditandatangani wali kota,” ujarnya.
Menurut Hebi, sampah kantong plastik telah menjadi salah satu permasalahan lingkungan. Makanya, Perwali tersebut dinilainya perlu diterapkan untuk menekan penggunaan kantong plastik sekali pakai di masyarakat.
“Makanya (peraturan) ini akan sangat membantu kalau misalnya diterapkan. Beberapa daerah sudah melakukan,” ungkap dia
Meski demikian, pihaknya memastikan, sebelum Perwali itu diterapkan, Pemkot Surabaya bakal melakukan sosialisasi ke masyarakat. Tak terkecuali sosialisasi juga dilakukan baik ke pasar modern maupun pasar tradisional.
“Jadi, kalau misal nanti mau belanja jangan pakai plastik, harus bawa dari rumah. Nah, sebelum nanti diterapkan akan ada sosialisasi,” jelasnya. (ST01)