SURABAYATODAY.ID, JOMBANG – Sidang lanjutan sopir artis Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Jody (TMJ) menghadirkan lima orang saksi. Para saksi dari pihak pengelola jalan tol yang dihadirkan dalam kesaksian sidang kecelakaan maut Vanessa Angel memastikan tak ada bekas rem di lokasi kejadian. Rekaman kamera CCTV jalan tol saat kejadian kecelakaan mobil Vanessa pun menegaskan hal tersebut.
Di antara saksi itu adalah tiga saksi dari pihak jalan tol. Mereka adalah, Budi hermawan, M Ramdan Rosidin, dan Yanuar. Saat memberikan keterangannya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jombang, saksi dari pengelola jalan tol ini menyuguhkan rekaman detik-detik kecelakaan mobil Vanessa Angel.
Pada kesempatan pertama, ketiganya ditanya oleh jaksa apakah berada di lapangan saat kecelakaan terjadi. Dari tiga saksi, hanya Budi dan Ramdan yang berada di lapangan. Kedua saksi tersebut, menerangkan kejadian kecelakaan, setelah peristiwa tersebut terjadi.
“Saya baru ke lapangan setelah mendapat pemberitahuan dari petugas,” terang Budi, Kamis (3/2).
Ia pun memberikan keterangan yang hampir sama dengan saksi dari Kepolisian. Tentang korban dan posisi para korban. Saat itu lah, jaksa penuntut juga menanyakan, apakah para saksi tersebut melihat bekas pengereman di lokasi kejadian. Pertanyaan itu pun, langsung dijawab tidak oleh para saksi.
“Tidak melihat (bekas pengereman),” tandasnya.
Usai mendengarkan keterangan dari dua saksi petugas jalan tol itu, hiliran saksi Yanuar yang menerangkan soal CCTV di lokasi kejadian. Ia menyebut, ada CCTV namun agak jauh dari lokasi kejadian.
Rekaman itu pun lalu diputar di monitor pengadilan, disaksikan okeh semua pihak termasuk terdakwa yang menyaksikan secara online.
Dalam rekaman tersebut, terlihat mobil yang disopiri oleh terdakwa Jody, berada dibelakang sebuah mobil truk. Mobil Vanessa, diketahui melaju dari arah Jakarta menuju Surabaya. Saat tiba di area kilometer 372+300, mobil itu terlihat oleng ke kiri hingga menabrak guarddril jalan tol.
Usai menabrak guarddril, mobil Vanessa terlihat menyeberang ke kanan jalan hingga disebut posisi moncong mobil berbalik arah.
“Terlihat kerasnya tabrakan mobil ke guarddril,” tambah Yanuar.
Menanggapi kesaksian ini, Jody kembali mengaku tidak keberatan. “Tidak (keberatan) yang mulia,” ujarnya.
Sebelumnya, Tubagus Muhammad Joddy, Sopir Vanessa Angel didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jombang. JPU Adi Prasetyo saat membacakan dakwaan mengungkapkan, jika terdakwa dalam perkara ini didakwa dengan dakwaan kesatu, pertama yakni pasal 311 ayat 5 UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dan kedua didakwa dengan dakwaan pasal 311 ayat 3 UU RI nomor 23 thn 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Sedangkan dakwaan alternatifnya atau kedua, pertama melanggar pasal 310 ayat 4 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dan kedua melanggar pasal 310 ayat 3 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Joddy duduk sebagai terdakwa lantaran terlibat dalam kecelakaan maut yang menewaskan artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi. Keduanya meninggal dalam kecelakaan tunggal di Tol Jombang KM 672+300 masuk Desa Pucangsimo, Kecamatan BandarKedungmulyo, Kamis (4/11/2021) siang.
Mobil Pajero nopol B 1264 BJU yang ditumpanginya menabrak beton pembatas jalan tol di sebelah kiri. Sopirnya Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24) dan anaknya Gala Sky (1,7) dan asisten rumah tangganya Siska Lorensa (21) mengalami luka dan selamat. (ST04)