• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 21 Januari 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Daerah

Rekaman CCTV Kecelakaan Mobil Vanessa Angel Diputar di Persidangan

by Redaksi
Kamis, 3 Februari 2022
Sidang lanjutan kecelakaan maut di jalan tol yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah di tol Jombang KM 672+300 di Desa Pucangsimo, Kecamatan BandarKedungmulyo.

Sidang lanjutan kecelakaan maut di jalan tol yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah di tol Jombang KM 672+300 di Desa Pucangsimo, Kecamatan BandarKedungmulyo.

SURABAYATODAY.ID, JOMBANG – Sidang lanjutan sopir artis Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Jody (TMJ) menghadirkan lima orang saksi. Para saksi dari pihak pengelola jalan tol yang dihadirkan dalam kesaksian sidang kecelakaan maut Vanessa Angel memastikan tak ada bekas rem di lokasi kejadian. Rekaman kamera CCTV jalan tol saat kejadian kecelakaan mobil Vanessa pun menegaskan hal tersebut.

Di antara saksi itu adalah tiga saksi dari pihak jalan tol. Mereka adalah, Budi hermawan, M Ramdan Rosidin, dan Yanuar. Saat memberikan keterangannya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jombang, saksi dari pengelola jalan tol ini menyuguhkan rekaman detik-detik kecelakaan mobil Vanessa Angel.

Pada kesempatan pertama, ketiganya ditanya oleh jaksa apakah berada di lapangan saat kecelakaan terjadi. Dari tiga saksi, hanya Budi dan Ramdan yang berada di lapangan. Kedua saksi tersebut, menerangkan kejadian kecelakaan, setelah peristiwa tersebut terjadi.

BACA JUGA:  Pekan Depan, Baby Sitter Anak Vanessa Angel Dihadirkan Sebagai Saksi

“Saya baru ke lapangan setelah mendapat pemberitahuan dari petugas,” terang Budi, Kamis (3/2).

Ia pun memberikan keterangan yang hampir sama dengan saksi dari Kepolisian. Tentang korban dan posisi para korban. Saat itu lah, jaksa penuntut juga menanyakan, apakah para saksi tersebut melihat bekas pengereman di lokasi kejadian. Pertanyaan itu pun, langsung dijawab tidak oleh para saksi.

“Tidak melihat (bekas pengereman),” tandasnya.

Usai mendengarkan keterangan dari dua saksi petugas jalan tol itu, hiliran saksi Yanuar yang menerangkan soal CCTV di lokasi kejadian. Ia menyebut, ada CCTV namun agak jauh dari lokasi kejadian.

Rekaman itu pun lalu diputar di monitor pengadilan, disaksikan okeh semua pihak termasuk terdakwa yang menyaksikan secara online.

Dalam rekaman tersebut, terlihat mobil yang disopiri oleh terdakwa Jody, berada dibelakang sebuah mobil truk. Mobil Vanessa, diketahui melaju dari arah Jakarta menuju Surabaya. Saat tiba di area kilometer 372+300, mobil itu terlihat oleng ke kiri hingga menabrak guarddril jalan tol.

BACA JUGA:  Berbagi di Bulan Ramadan, Pokja Judes Santuni Anak Yatim Piatu

Usai menabrak guarddril, mobil Vanessa terlihat menyeberang ke kanan jalan hingga disebut posisi moncong mobil berbalik arah.

“Terlihat kerasnya tabrakan mobil ke guarddril,” tambah Yanuar.

Menanggapi kesaksian ini, Jody kembali mengaku tidak keberatan. “Tidak (keberatan) yang mulia,” ujarnya.

Sebelumnya, Tubagus Muhammad Joddy, Sopir Vanessa Angel didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jombang. JPU Adi Prasetyo saat membacakan dakwaan mengungkapkan, jika terdakwa dalam perkara ini didakwa dengan dakwaan kesatu, pertama yakni pasal 311 ayat 5 UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dan kedua didakwa dengan dakwaan pasal 311 ayat 3 UU RI nomor 23 thn 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

BACA JUGA:  Dugaan Penipuan, Terdakwa Diputus Ontslag

Sedangkan dakwaan alternatifnya atau kedua, pertama melanggar pasal 310 ayat 4 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dan kedua melanggar pasal 310 ayat 3 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Joddy duduk sebagai terdakwa lantaran terlibat dalam kecelakaan maut yang menewaskan artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi. Keduanya meninggal dalam kecelakaan tunggal di Tol Jombang KM 672+300 masuk Desa Pucangsimo, Kecamatan BandarKedungmulyo, Kamis (4/11/2021) siang.

Mobil Pajero nopol B 1264 BJU yang ditumpanginya menabrak beton pembatas jalan tol di sebelah kiri. Sopirnya Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24) dan anaknya Gala Sky (1,7) dan asisten rumah tangganya Siska Lorensa (21) mengalami luka dan selamat. (ST04)

Tags: Kecelakaan MautTabrakan MobilTerdakwaVanessa Angel
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Founders Bootcamp 2026 akan berlangsung pada 23 Januari 2026 di Balai Pemuda Surabaya.

Founders Bootcamp 2026 Segera Hadir di Surabaya, Ajak Calon Founder Siapkan Diri Sebelum Bangun Usaha

Rabu, 21 Januari 2026
Konferensi pers tentang terkait mekanisme pencairan upah bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu di Pemkot Surabaya.

Patuh Regulasi Pusat, Pengupahan PPPK-PW Pemkot Surabaya Ikuti KepmenPAN-RB dan SE Kemendagri

Rabu, 21 Januari 2026
Gubernur Khofifah Indar Parawansa saat menerima silaturrahmi jajaran PWNU Jawa Timur di Gedung Negara Grahadi, Surabaya.

Gubernur Khofifah Dukung PWNU Jatim Gelar Mujahadah Kubro 1 Abad NU di Malang

Rabu, 21 Januari 2026

Pariwisata Surabaya Tumbuh Positif, Kunjungan Wisatawan Tembus 25,4 Juta Sepanjang 2025

Rabu, 21 Januari 2026

Berita Terkini

Founders Bootcamp 2026 akan berlangsung pada 23 Januari 2026 di Balai Pemuda Surabaya.

Founders Bootcamp 2026 Segera Hadir di Surabaya, Ajak Calon Founder Siapkan Diri Sebelum Bangun Usaha

Rabu, 21 Januari 2026
Konferensi pers tentang terkait mekanisme pencairan upah bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu di Pemkot Surabaya.

Patuh Regulasi Pusat, Pengupahan PPPK-PW Pemkot Surabaya Ikuti KepmenPAN-RB dan SE Kemendagri

Rabu, 21 Januari 2026
Gubernur Khofifah Indar Parawansa saat menerima silaturrahmi jajaran PWNU Jawa Timur di Gedung Negara Grahadi, Surabaya.

Gubernur Khofifah Dukung PWNU Jatim Gelar Mujahadah Kubro 1 Abad NU di Malang

Rabu, 21 Januari 2026

Pariwisata Surabaya Tumbuh Positif, Kunjungan Wisatawan Tembus 25,4 Juta Sepanjang 2025

Rabu, 21 Januari 2026

BRIDA Surabaya Luncurkan SI EPID, Perkuat Tata Kelola Inovasi Menuju World Class Smart City

Rabu, 21 Januari 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In