• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 21 Mei 2025
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Dugaan Penipuan, Terdakwa Diputus Ontslag

by Redaksi
Rabu, 2 Februari 2022
Suasana persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Suasana persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan terdakwa Lily Yunita lepas dari tuntutan hukum (onslag van recht vervolging) dugaan penipuan. Amar putusan ini pun dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (2/2).

Dalam amar putusannya, Hakim Erintuah mengatakan bahwa, terdakwa terbukti bersalah tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana. Sedangkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena predicat crimenya tidak terbukti sehingga dakwaan tersebut tidak terbukti sehingga harus dibebaskan dari dakwaan kedua.

BACA JUGA:  Prajurit KRI SIM-367 Terima Pembekalan dari UN Counselor

“Terhadap terdakwa menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van rechtsvervolging),” katanya.

Terhadap putusan tersebut Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa ataupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyatakan sikap menerima atau banding.

Penasehat hukum terdakwa Ade Darma Marianto mengatakan pihaknya akan melihat sikap dari JPU.

“Kami sangat bersyukur atas perjuangan selama sidang sehingga hari ini terbayarkan dengan klien kami dinyatakan ontslag. Ini hanya perkara perdata saja,” katanya.

BACA JUGA:  DKPP Surabaya Panen Bandeng

Sementara itu, menanggapi putusan tersebut JPU Rista Erna Soelistiowati dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan pikir-pikir.

Terpisah, Wakil Bupati Blitar Rakhmat Santoso yang selama ini disebut-sebut dalam perkara tersebut menegaskan putusan hakim ini membuktikan kalau masalah tersebut memang murni perdata dan tidak ada hubungannya dengan dirinya.

“Dari awal perkara itu memang perdata murni antara Lily dengan pelapor. Tidak ada hubungannya dengan saya,” ucapnya.

Rakhmat juga menjelaskan kalau saat ini tanah Osowilangun yang disebut-sebut terkait dengan perkara tersebut sudah dilaksanakan eksekusi putusan oleh juru sita PN Surabaya beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:  PT Avila Prima Wajib Lunasi Tagihan 16 Kreditur Rp 463 Miliar

“Juru sita PN Surabaya sudah melaksanakan putusan dan itu memang murni ada ahli waris yang mempunyai hak. Tidak ada hubungannya dengan perkara dengan terdakwa Lily Yunita,” terangnya.

Rakhmat berharap semua pihak untuk menghormati putusan majelis hakim. “Kita hormati putusan majelis hakim dan sudahlah saya itu dari awal tidak pernah ada hubungan dengan pelapor,” tandasnya. (ST04)

Tags: Pengadilan Negeri SurabayaPN SurabayaTerdakwa
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa berswafoto bersama para guru di sela training Talent DNA-ESQ berbasis AI untuk para guru bimbingan konseling jenjang SMA SMK negeri di kantor Dinas Pendidikan Jatim.

Training Talent DNA ESQ, Khofifah Optimistis Guru BK Mampu Tingkatkan Prestasi Siswa

Selasa, 20 Mei 2025
Foto ilustrasi, iring-iringan aksi demonstrasi driver online di Surabaya (net)

ORASKI Tidak Turun Aksi 20 Mei, tapi Tegaskan Tolak Intervensi Berlebihan

Selasa, 20 Mei 2025
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dalam upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional Ke-117 tahun 2025 di halaman gedung Negara Grahadi Surabaya.

Khofifah Ajak Masyarakat Bangkit Hadapi Dampak Dinamika Ekonomi Global

Selasa, 20 Mei 2025
Kepala DLH Surabaya, Dedik Irianto

DLH Surabaya Pastikan Truk Sampah Tabrak Pemotor Bukan Milik Pemkot

Selasa, 20 Mei 2025

Berita Terkini

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa berswafoto bersama para guru di sela training Talent DNA-ESQ berbasis AI untuk para guru bimbingan konseling jenjang SMA SMK negeri di kantor Dinas Pendidikan Jatim.

Training Talent DNA ESQ, Khofifah Optimistis Guru BK Mampu Tingkatkan Prestasi Siswa

Selasa, 20 Mei 2025
Foto ilustrasi, iring-iringan aksi demonstrasi driver online di Surabaya (net)

ORASKI Tidak Turun Aksi 20 Mei, tapi Tegaskan Tolak Intervensi Berlebihan

Selasa, 20 Mei 2025
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dalam upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional Ke-117 tahun 2025 di halaman gedung Negara Grahadi Surabaya.

Khofifah Ajak Masyarakat Bangkit Hadapi Dampak Dinamika Ekonomi Global

Selasa, 20 Mei 2025
Kepala DLH Surabaya, Dedik Irianto

DLH Surabaya Pastikan Truk Sampah Tabrak Pemotor Bukan Milik Pemkot

Selasa, 20 Mei 2025

Job Fair & Edu Fair 2025, Ratusan Lowongan Kerja Siap Serap Pengangguran

Selasa, 20 Mei 2025
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In