• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, 19 Januari 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Daerah

Pekan Depan, Baby Sitter Anak Vanessa Angel Dihadirkan Sebagai Saksi

by Redaksi
Kamis, 3 Februari 2022
Suasana lanjutan sidang kecelakaan maut di jalan tol yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah.

Suasana lanjutan sidang kecelakaan maut di jalan tol yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah.

SURABAYATODAY.ID, JOMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jombang pekan depan rencananya akan menghadirkan beberapa saksi lagi. Di antara beberapa saksi tersebut, salah satunya adalah saksi korban, Siska Lorenza, babysitter Gala Sky.

Rencana pemanggilan terhadap Siska ini terungkap seusai persidangan. Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan sempat menanyakan hal tersebut pada JPU.

“Saksi yang dipanggil pekan depan, ahli sama saksi korban ya, si Siska ya,” ujarnya, Kamis (3/2).

Pertanyaan hakim pun diiyakan oleh JPU. Mereka pun meminta waktu pada majelis agar diberikan kesempatan untuk melakukan pemanggilan.

BACA JUGA:  Sayang Warga Diluncurkan, Eri Ingin Data Apa Adanya

“Mohon waktu yang mulia,” tandas JPU Adi Prasetyo.

Dikonfirmasi seusai sidang, JPU Adi membenarkan rencana pemanggilan terhadap sejumlah saksi, termasuk diantaranya saksi korban, Siska Lorenza. Namun, ia belum bisa memberikan kepastian, apakah Kejaksaan sudah melayangkan panggilan terhadap Siska.

“Kita lihat saja nanti ya, iya (pemanggilan Siska),” katanya berulang.

Sebelumnya, Tubagus Muhammad Joddy, Sopir Vanessa Angel didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jombang. JPU Adi Prasetyo saat membacakan dakwaan mengungkapkan, jika terdakwa dalam perkara ini didakwa dengan dakwaan kesatu, pertama yakni pasal 311 ayat 5 UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dan kedua didakwa dengan dakwaan pasal 311 ayat 3 UU RI nomor 23 thn 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

BACA JUGA:  Masjid Al Fattah Berpotensi Jadi Destinasi Wisata Masjid

Sedangkan dakwaan alternatifnya atau kedua, pertama melanggar pasal 310 ayat 4 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dan kedua melanggar pasal 310 ayat 3 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Joddy duduk sebagai terdakwa lantaran terlibat dalam kecelakaan maut yang menewaskan artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi. Keduanya meninggal dalam kecelakaan tunggal di Tol Jombang KM 672+300 masuk Desa Pucangsimo, Kecamatan BandarKedungmulyo, Kamis (4/11/2021) siang.

BACA JUGA:  Ada Patroli Gabungan Setiap Malam, Kelompok Remaja Bersajam Sudah Tak Bermunculan

Mobil Pajero nopol B 1264 BJU yang ditumpanginya menabrak beton pembatas jalan tol di sebelah kiri. Sopirnya Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24) dan anaknya Gala Sky (1,7) dan asisten rumah tangganya Siska Lorensa (21) mengalami luka dan selamat. (ST04)

Tags: Baby SitterKecelakaan MautPersidanganVanessa Angel
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Khofifah Hadiri Rakernas IKA UNAIR 2025–2030

Minggu, 18 Januari 2026

KRI Teluk Ende-517 Laksanakan Tradisi Mandi Suci bagi Siswa Taruna AAL Tingkat I Angkatan 74

Minggu, 18 Januari 2026

Gubernur Khofifah Resmikan Sarana Fasilitas Penunjang SMAN Taruna Madani serta Rehabilitasi dan Revitalisasi 22 SMA/SMK/SLB di Wilayah Pasuruan-Probolinggo

Minggu, 18 Januari 2026

Semarak Peringatan Isra’ Mikraj di Masjid IstiqlalJakarta

Minggu, 18 Januari 2026

Berita Terkini

Khofifah Hadiri Rakernas IKA UNAIR 2025–2030

Minggu, 18 Januari 2026

KRI Teluk Ende-517 Laksanakan Tradisi Mandi Suci bagi Siswa Taruna AAL Tingkat I Angkatan 74

Minggu, 18 Januari 2026

Gubernur Khofifah Resmikan Sarana Fasilitas Penunjang SMAN Taruna Madani serta Rehabilitasi dan Revitalisasi 22 SMA/SMK/SLB di Wilayah Pasuruan-Probolinggo

Minggu, 18 Januari 2026

Semarak Peringatan Isra’ Mikraj di Masjid IstiqlalJakarta

Minggu, 18 Januari 2026
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa

Gubernur Khofifah Buka Bimtek Kepala Sekolah dan Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat Se-Jatim

Sabtu, 17 Januari 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In