SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Ada 11.316 pengaduan yang masuk ke dalam aplikasi WargaKu Surabaya. Pengaduan itu selama mulai Maret hingga akhir Desember 2021.
Adapun top 10 topik pengaduan yang masuk ke dalam aplikasi ini. Rinciannya pengaduan pengaduan vaksinasi sebanyak 1.505, bansos sebanyak 743 pengaduan, MBR (429), Penerangan Jalan Umum (421), informasi pemangkasan atau perantingan pohon sebanyak 401 pengaduan.
“Selanjutnya, pengaduan jalan rusak dan berlubang 357 pengaduan, administrasi kependudukan (304), pelayanan PDAM (278), KTP Elektronik (277), dan gangguan keamanan dan ketertiban umum (244)” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya M Fikser.
Ia menerangkan, dari sekian banyak pengaduan itu, ada beberapa laporan yang menggunakan identitas orang lain hingga salah alamat. Ia mencontohkan ada salah satu pengaduan tentang Satpol PP Surabaya, ketika pelapor diundang dan dikonfirmasi lebih lanjut, ternyata si pelapor yang sesuai dengan NIK-nya itu, mengaku tidak pernah melaporkan.
“Bahkan, warga tersebut mengaku KTP-nya sempat hilang. Berarti yang melaporkan ini menggunakan identitas orang lain,” katanya.
Selain itu, ada pengaduan yang terkesan lucu dan salah alamat. Ia mencontohkan pengaduan sertifikat tanah, masalah PLN hingga pengurusan STNK, termasuk ada pula yang mengadukan password akun aplikasi Jogo Suroboyo yang milik Polrestabes Surabaya lupa.
“Mungkin warga itu bingung dan tidak tahu ya, makanya sampai salah alamat,” imbuhnya.
Bahkan, ada pula laporan yang ternyata ketika dihubungi lebih lanjut tidak bisa dihubungi atau tidak diangkat. Sebab, ketika ada pengaduan, pasti perangkat daerah (PD) di Pemkot Surabaya akan menghubungi balik si pelapor, terutama ketika melaporkan masalah itu fisik, karena PD akan mengajak si pelapor itu untuk melakukan survei bersama-sama.
“Tidak, ketika si pelapor tidak bisa dihubungi, maka sesuai PermenPAN 62/2018, untuk pengaduan yang kurang data pendukung, kami berikan waktu 10 hari untuk melengkapi. Jadi, biasanya PD menelepon si pelapor untuk konfirmasi data pendukung yang dibutuhkan.
“PD bahkan melalui tanggapan di WargaKu agar si pelapor mengangkat telpon atau melengkapi data pendukung. Jika dalam jangka waktu 10 hari tidak merespon atau tidak melengkapi data pendukung, maka pengaduan akan kami arsipkan,” tambahnya.
Karena itu, ia mengimbau kepada warga Kota Surabaya untuk melaporkan dan mengadukan berbagai hal yang ada di Kota Surabaya. Namun, Fikser berharap pengaduan atau laporan itu harus dilengkapi dengan data pendukung yang lengkap, sehingga membantu jajaran pemkot dalam menanggapi pengaduan tersebut.
“Monggo dilaporkan dengan data yang lengkap, supaya kami solusi cepat dalam bergerak dan warga juga mendapatkan solutif,” pungkasnya. (ST01)